Hukum Progresif
''Mendirikan
negara hukum tidak sama dengan memancangkan sebuah papan nama dan sim salabim
semuanya selesai. Itu baru awal dari pekerjaan besar membangun sebuah proyek
besar, disebut proyek besar karena yang kita hadapi adalah sebuah pekerjaan
yang melibatkan banyak sektor kehidupan seperti hukum,
ekonomi,politik,sosial,dan last but not least perilaku kita sendiri.'' Itulah
cuplikan kalimat yang tertulis di dalam buku itu.
1.
Hukum itu perilaku kita sendiri.
A. Peraturan dan perilaku.
Beberapa orang membaca suatu peraturan dan
mereka berpendapat kita harus bertindak begini atau begitu sesuai peraturannya,
tetapi realitanya yang terjadi adalah berbeda dengan apa yang dimengerti oleh
beberapa orang tersebut. Berdasarkan data empirik bahwa hukum bukan hanya
mengatur tentang urusan (a busnisess of rules) tetapi juga mengatur tentang
perilaku kita (matter of behavior).
Salah seorang hakim agung O.W. Holmes
berpendapat bahwa menjalankan hukum bukan hanya logika saja tetapi juga
membutuhkan sebuah pengalaman. Sedangkan menurut Van Doorn hukum adalah skema
yang digunakan untuk menata perilaku manusia, tetapi manusia itu cenderung
berada diluar skema yang sudah ditentukan. Hal ini disebabkan oleh bebeapa
faktor seperti, kurangnya pengalaman, faktor pendidikan, tradisi, yang
mempengaruhi perilakunya.
B.
Aturan main UUD 1945
Ada yang mengatakan bahwa " selama
UUD dijalankan oleh orang orang yang berjiwa kerdil, maka impian dan cita cita
UUD tidak akan terwujud". Faktor perilaku manusia sangatlah penting dalam
mewujudkan cita cita UUD, apabila yang menjalankan UUD hanyalah orang orang
yang tidak memiliki pengalaman, pendidikan yang rendah, dan masih mengacu pada
tradisi mereka maka tidak satupun
cita
cita UUD ini akan terwujud.
C.
Human capital indonesia
Human capital merupakan pengetahuan,
ketrampilan dan kemampuan seseorang yang dapat di gunakan untuk menghasilkan
layanan professional dan economic rent. Kita memang memiliki HC teapi jumlah
mereka yang sangat sedikita dan tenggelam didalam buruknya hukum kita. Lebih
dari itu, mereka biasanya tersingkir dari medan hukim karena dirasakan
mengganjal praktik yang lazim. Para HC tersebut biasanya ada di kejaksaan,
pengadilan, dan tempat tempat tertentu.
D. Memerlukan social capital
Modal
sosial adalah suatu konsep yang didasarkan pada nilai jaringan sosial. Kita ini
sebagai warga negara Indonesia sering membanggakan diri kita sebaga bangsa yang
memiliki budi luhur, bermoral yang tinggi, memiliki sifat kekeluargaan dan kebersamaan.
Tetapi kita mempunyai kultur yang cenderung bersifat individualisme.
Setiap
negara pasti mempunyai SC masing masing dan ada negara yang mungkin juga masih
belum mewujudkan SC tersebut, padahal SC itu sendiri di ibaratkan sebagai
tulang punggung yang dimana jika tidak memiliki tulang punggung maka kita tidak
bisa berdiri tegak. Contohnya Jepang dan AS, mereka adalah negara yang sudah mewujudkan
SC tersebut.
Jepang sendiri
lebih menekankan moral kolektivisme nya sedangkan, AS lebih menekankan pada
individualisme dan liberalisme nya. Hubungan industrial pancasila selalu saja
didengung dengungkan di negara kita tapi yang terjadi malah muncul di jepang
yang tidak tau sama sekali persoalan pancasila.
2. Hukum hendaknya membuat bahagia
A. Karakteristik hukum modern
Kita mulai
melihat karakteristik hulum yang ada di negara kita dan pada umumnya di dunia.
Disini yang paling menonjol adalah sifat rasional hukum modern,rasionalitas
bisa berkembang sangat pesat hingga di tingkat "rasionalitas diatas segala
galanya".
Dalam
keadaan yang seperti ini sebagian besar para legislator, penegak hukum, dan
lainnya mengambil sikap rasional nya. Contohnya, bukan keadilan yang ingin kita
ciptakan tetapi cukup dengan kita menjalankan dan menerapkan secara rasional
saja. Maksudnya, hukum itu memang sudah dijalankan apabila semua orang sudah
berpegang pada rasionalitas masing masing.
Kita ingat
dengan semboyan laissez fair laissez passez yang artinya biarkanlah semua
berjalan sendiri secara bebas, kita bisa menyimpulkan bahwasannya tugas hukum hanya
menjaga agar individu di masyarakat bebas berinteraksi tanpa ada gangguan.
Beberapa orang mungkin berfikir bahwa hukum itu tidak membiarkan kita
berinterkasi secara bebas, mereka cenderung berfikir hukum itu lebih bersifat
memaksa yang artinya mau nggak mau kita harus menjalankan perintah tersebut.
Hal itu timbul karena kurangnya wawasan masyarakat terhadap hukum, dan kita
sebagai salah satu masyarakat yang mengerti akan hukum kita bisa membantu
mereka untuk merubah pandangan terhadap hukum.
B. Kebahagiaan
Kebahagiaan
itu pasti diinginkan oleh banyak orang, dan banyak orang yang memiliki harapan
bahwa hukum itu harusnya menimbulkan kebahagiaan tersendiri bagi kita. Nah,
dengan mengatakan kalau " orang timur menginginkan kebahagiaan"
dengan begitu bukan berarti masyarakat dibarat tidak menghendaki kebahagiaan.
Ada seorang
intelektual dari china yang bernama Lin Yu Tang, dia membedakan penempatan
rasionalitas hukum modern. Ada tujuan yang lebih besar yang dimana apabila tujuan
itu tidak disadari,maka hukum akan menjadi kering dan masyaratak bisa sakit dan
tidak bahagia.
Ketika ada
yang bertanya "hukum untuk apa?" Yang pasti hukum itu digunakan untuk
mengatur kita dalam bermasyarakat. Hukum itu sendiri tidak boleh menganggap,
bahwa pekerjaan sudah selesai dengan cara seperti itu, apalagi dengan"
rasionalitas diatas segalanya".
C. Hukum liberal dan pascaliberal
Apabila
kita mencari acuan untuk menggambarkan perkembangan hukum modern, maka kita
tidak akan bisa mendapatkannya. Kita hanya perlu melihat perkembangan masyarakat
dan hukumnya di belahan dunia bahian barat, mengapa begitu? Karena dibagian
barat itu hukum modern tumbuh dan berkembang bukan dari masyarakatnya sendiri
tapi memang hukum modern sudah ditetapkan disana.
Oleh karena
itu, apabila kita mulai berbiara tentang liberal dan kemudian pasciberal itu
bukanlah milik sejarah masyarakat kita sendiri. Perjalanan hukum modern kita
kini sudah sampai ke tingkat pascaliberal dan itu sudah sesuai dengan perkembangan
masyarakat yang ada dibarat.
3. Mengangkat orang orang baik.
Judul ini
berbicara tentang usaha kita untuk mendorong bangkit negara kita. Selama ini
kita banyak menyoroti keburukan negeri kita ini, seperti keuangan, pengadilan,
birokrasi, dan parlemennya.
Sebelum membahas
lebih lanjut tentang topik bahasan, kita memerlukan orang orang baik di negeri
kita. Meningkatnya atas fenomena kekerasan dan kekasaran yang semakin kesini
semankin merajalela di masyarakat,keadaan yang seperti itulah yang pada akhirnya
melahirkan para preman di negara kita. itulah alasan kenapa kita butuh orang yang
baik.
A. Di Indonesia disebut preman
Banyak
reformasi yang ingin memulihkan kehidupan demokratis yang sudah sangat
over,tetapi demokrasi sendiri belum memunculkan rakyat yang memiliki standar
kualifikasi mental. Seperti yang bisa kita lihat bahwa reformasi sudah terlalu
menikuk ke dalam, hingga pada akhirnya yang muncul hanya masa yang tidak
memiliki standar kualifikasi mental
Lembaga
lembaga yang ada di indonesia ini yang seharusnya orang yang memiliki
kualifikasi untuk mendudukinya, tetapi malah orang yang tidak punya kualifikasi
yang mendudukinya. Negeri kita ini menginginkan para koruptor itu dihilangkan,
tapi yang terjadi malah semakin kesini semakin banyak pula para koruptor itu.
Mengapa bisa begitu? Karena karena yang menduduki jabatan itu semuanya preman
yang jelas jelas tidak memiliki kualifikasi yang cukup.
B. Masih ada orang orang baik
Walaupun mungkin orang baik di
negeri ini tidak sedikit, namun mereka tidak muncul bahkan mereka tidak bisa
muncul. Orang orang baik ini dituntut bermain menurut kultur preman, tetapi
berhubung mereka tidak bisa memainkannya makanya mereka tersisihkan dan jadilah
kelompok pinggiran.
Orang orang
baik ini tidak memiliki nama bersar dan tidak menduduki jabayan yang tinggi,
karena mereka hanyalah orang biasa dan mungkin hanya pegawai kecil. Orang orang
baik ini muncul tidak begitu mencolok tetapi ada dimana mana dan bahkan kehidupan
sehari hari mereka pun tertindas dan terinjak oleh orang yang tidak tahu bahwa
mereka ini memiliki memtalitas yang mulia.
Apabila
keadaan yang seperti itu dibiarkan saja, maka indonesia aka dijajah oleh preman preman yang tidak
bertanggungjawab itu. Mereka di Indonesia tidak memiliki kesempatan untuk tampil
sebagai pemimpin dan pengatur dimasyarakat. Untuk memulihkan keterpurukan ini
maka marilah kita bersatu untuk mengangkat dan memunculkan orang orang baik dan
menolak kehadiran para preman.
Meski tidak
memiliki jabatan yang tinggi dan tidak memiliki gelar tetapi mereka bisa menunjukkan
diri mereka sebagai orang yang memiliki kualitas. Kita percaya apabila kita
bersatu untuk memunculkan orang orang baik maka Indonesia akan pelan pelan
bangkit kembali dari keterpurukan ini.
4. Bernegara
dengan makna
A. Bernegara
secara formal-fisik
Sampai saat
ini negara kita masih mengalami gejolak dan pergejolakan dalam kapasitas formal.
Suasana sosial seperti itu bukanlah merupakan kerisauan bagi negara negara lain
selain Indonesia, tetapi bagi Indonesia sendiri ini merupakan kegalauan yang
sangat besar.
Dengan
membaca keadaan yang sedemikian rupa dapat ditarik kesimpulan bahwa bernegara secara
spasial-formal tidaklah cukup, karena diinhinkan pula negara yang dapat membuat
rakyatnya bahagia.
Eksistensi
Indonesia yang secara spasial-teritorial, dan berpuas diri inilah yang
menjadika penghalang bagi bagsa ini
untuk mendapatkan kebahagiaan. Seharusnya bangsa ini tidak hanya mengejar
persyaratan wilayah, penduduku, pemerintahan saja tetapi ditambahkannya
persyaratan rakyat yang bahagia.
Korupsi
yang semakin merajalela, pilkada yang penuh kebohongan, money politic adalah
kelanjutan dari suatu praksis bernegara yang tidak mengutamakan dan menjaga
mutu. Wilayah yang seharusnya sakral, seperti pendidikan, pengadilan, parlemen,
serta pelayanan publik dijarah oleh nafsu yang menumpuk materi dan semangat
kapitalis.
B. Ketertiban dan kekacauan
Kita
sebagai makhluk sosial pastinya menginginkan hidup tertib, oleh karena itu modal
utamanya adalah kehidupan produktif. Selama ini kita menjalani kehidupan dengan
berdasarkan asumsi, ketertiban melekat dan akan selalu melekat di masyarakat.
Ketertiban
itu sendiri adalah satu satunya keadaan yang mungkin terjadi dimasyarakat. Oleh
karena itu kita kaget dan bahkan panik ketika kita mengalami kehidupan yang
kacau dalam waktu yang panjang.
Masyarakat
berjumpalitan mencoba memahami keadaan yang sedang dialaminya. Reaksi normal
masyarakat menghadapinya secara emosional dan mencari siapa kambing hitam dalam
penyebab kekacauan tersebut. Hukum dijadikan tolok ukur dalam ketertiban dan
harus dipatuhi. Legislatif membuat peraturan, pengadilan mengadili, dan seterusnya.
Dan satu satunya keadaan yang mungkin atau terpikirkan sebuah ketertiban.
Mungkin kepanikan
kita dimhlai dari situ, bahwa yang ada dan harus ada dalam file kita adalah suasana
yang tertib. Maka dari itu ketika terjadi kekacauan berkepanjangan, masyarakat
akan panik.
Penulis : Finda Kumalasari
Editor : 1. Rizal Fatoni
2. Ibnul Afan
Komentar
Posting Komentar