Hukum Progresif



''Mendirikan negara hukum tidak sama dengan memancangkan sebuah papan nama dan sim salabim semuanya selesai. Itu baru awal dari pekerjaan besar membangun sebuah proyek besar, disebut proyek besar karena yang kita hadapi adalah sebuah pekerjaan yang melibatkan banyak sektor kehidupan seperti hukum, ekonomi,politik,sosial,dan last but not least perilaku kita sendiri.'' Itulah cuplikan kalimat yang tertulis di dalam buku itu.
1. Hukum itu perilaku kita sendiri.
 A. Peraturan dan perilaku.
    Beberapa orang membaca suatu peraturan dan mereka berpendapat kita harus bertindak begini atau begitu sesuai peraturannya, tetapi realitanya yang terjadi adalah berbeda dengan apa yang dimengerti oleh beberapa orang tersebut. Berdasarkan data empirik bahwa hukum bukan hanya mengatur tentang urusan (a busnisess of rules) tetapi juga mengatur tentang perilaku kita (matter of behavior).
     Salah seorang hakim agung O.W. Holmes berpendapat bahwa menjalankan hukum bukan hanya logika saja tetapi juga membutuhkan sebuah pengalaman. Sedangkan menurut Van Doorn hukum adalah skema yang digunakan untuk menata perilaku manusia, tetapi manusia itu cenderung berada diluar skema yang sudah ditentukan. Hal ini disebabkan oleh bebeapa faktor seperti, kurangnya pengalaman, faktor pendidikan, tradisi, yang mempengaruhi perilakunya.
B. Aturan main UUD 1945
     Ada yang mengatakan bahwa " selama UUD dijalankan oleh orang orang yang berjiwa kerdil, maka impian dan cita cita UUD tidak akan terwujud". Faktor perilaku manusia sangatlah penting dalam mewujudkan cita cita UUD, apabila yang menjalankan UUD hanyalah orang orang yang tidak memiliki pengalaman, pendidikan yang rendah, dan masih mengacu pada tradisi mereka maka tidak satupun
cita cita UUD ini akan terwujud.
C. Human capital indonesia
     Human capital merupakan pengetahuan, ketrampilan dan kemampuan seseorang yang dapat di gunakan untuk menghasilkan layanan professional dan economic rent. Kita memang memiliki HC teapi jumlah mereka yang sangat sedikita dan tenggelam didalam buruknya hukum kita. Lebih dari itu, mereka biasanya tersingkir dari medan hukim karena dirasakan mengganjal praktik yang lazim. Para HC tersebut biasanya ada di kejaksaan, pengadilan, dan tempat tempat tertentu.


D. Memerlukan social capital
     Modal sosial adalah suatu konsep yang didasarkan pada nilai jaringan sosial. Kita ini sebagai warga negara Indonesia sering membanggakan diri kita sebaga bangsa yang memiliki budi luhur, bermoral yang tinggi, memiliki sifat kekeluargaan dan kebersamaan. Tetapi kita mempunyai kultur yang cenderung bersifat individualisme.
     Setiap negara pasti mempunyai SC masing masing dan ada negara yang mungkin juga masih belum mewujudkan SC tersebut, padahal SC itu sendiri di ibaratkan sebagai tulang punggung yang dimana jika tidak memiliki tulang punggung maka kita tidak bisa berdiri tegak. Contohnya Jepang dan AS, mereka adalah negara yang sudah mewujudkan SC tersebut.
     Jepang sendiri lebih menekankan moral kolektivisme nya sedangkan, AS lebih menekankan pada individualisme dan liberalisme nya. Hubungan industrial pancasila selalu saja didengung dengungkan di negara kita tapi yang terjadi malah muncul di jepang yang tidak tau sama sekali persoalan pancasila.
2. Hukum hendaknya membuat bahagia
A. Karakteristik hukum modern
     Kita mulai melihat karakteristik hulum yang ada di negara kita dan pada umumnya di dunia. Disini yang paling menonjol adalah sifat rasional hukum modern,rasionalitas bisa berkembang sangat pesat hingga di tingkat "rasionalitas diatas segala galanya".
     Dalam keadaan yang seperti ini sebagian besar para legislator, penegak hukum, dan lainnya mengambil sikap rasional nya. Contohnya, bukan keadilan yang ingin kita ciptakan tetapi cukup dengan kita menjalankan dan menerapkan secara rasional saja. Maksudnya, hukum itu memang sudah dijalankan apabila semua orang sudah berpegang pada rasionalitas masing masing.
     Kita ingat dengan semboyan laissez fair laissez passez yang artinya biarkanlah semua berjalan sendiri secara bebas, kita bisa menyimpulkan bahwasannya tugas hukum hanya menjaga agar individu di masyarakat bebas berinteraksi tanpa ada gangguan. Beberapa orang mungkin berfikir bahwa hukum itu tidak membiarkan kita berinterkasi secara bebas, mereka cenderung berfikir hukum itu lebih bersifat memaksa yang artinya mau nggak mau kita harus menjalankan perintah tersebut. Hal itu timbul karena kurangnya wawasan masyarakat terhadap hukum, dan kita sebagai salah satu masyarakat yang mengerti akan hukum kita bisa membantu mereka untuk merubah pandangan terhadap hukum.
    


B. Kebahagiaan
     Kebahagiaan itu pasti diinginkan oleh banyak orang, dan banyak orang yang memiliki harapan bahwa hukum itu harusnya menimbulkan kebahagiaan tersendiri bagi kita. Nah, dengan mengatakan kalau " orang timur menginginkan kebahagiaan" dengan begitu bukan berarti masyarakat dibarat tidak menghendaki kebahagiaan.
     Ada seorang intelektual dari china yang bernama Lin Yu Tang, dia membedakan penempatan rasionalitas hukum modern. Ada tujuan yang lebih besar yang dimana apabila tujuan itu tidak disadari,maka hukum akan menjadi kering dan masyaratak bisa sakit dan tidak bahagia.
     Ketika ada yang bertanya "hukum untuk apa?" Yang pasti hukum itu digunakan untuk mengatur kita dalam bermasyarakat. Hukum itu sendiri tidak boleh menganggap, bahwa pekerjaan sudah selesai dengan cara seperti itu, apalagi dengan" rasionalitas diatas segalanya".
C. Hukum liberal dan pascaliberal
     Apabila kita mencari acuan untuk menggambarkan perkembangan hukum modern, maka kita tidak akan bisa mendapatkannya. Kita hanya perlu melihat perkembangan masyarakat dan hukumnya di belahan dunia bahian barat, mengapa begitu? Karena dibagian barat itu hukum modern tumbuh dan berkembang bukan dari masyarakatnya sendiri tapi memang hukum modern sudah ditetapkan disana.
     Oleh karena itu, apabila kita mulai berbiara tentang liberal dan kemudian pasciberal itu bukanlah milik sejarah masyarakat kita sendiri. Perjalanan hukum modern kita kini sudah sampai ke tingkat pascaliberal dan itu sudah sesuai dengan perkembangan masyarakat yang ada dibarat.
3. Mengangkat orang orang baik.
     Judul ini berbicara tentang usaha kita untuk mendorong bangkit negara kita. Selama ini kita banyak menyoroti keburukan negeri kita ini, seperti keuangan, pengadilan, birokrasi, dan parlemennya.
     Sebelum membahas lebih lanjut tentang topik bahasan, kita memerlukan orang orang baik di negeri kita. Meningkatnya atas fenomena kekerasan dan kekasaran yang semakin kesini semankin merajalela di masyarakat,keadaan yang seperti itulah yang pada akhirnya melahirkan para preman di negara kita.  itulah alasan kenapa kita butuh orang yang baik.



A. Di Indonesia disebut preman
     Banyak reformasi yang ingin memulihkan kehidupan demokratis yang sudah sangat over,tetapi demokrasi sendiri belum memunculkan rakyat yang memiliki standar kualifikasi mental. Seperti yang bisa kita lihat bahwa reformasi sudah terlalu menikuk ke dalam, hingga pada akhirnya yang muncul hanya masa yang tidak memiliki standar kualifikasi mental
     Lembaga lembaga yang ada di indonesia ini yang seharusnya orang yang memiliki kualifikasi untuk mendudukinya, tetapi malah orang yang tidak punya kualifikasi yang mendudukinya. Negeri kita ini menginginkan para koruptor itu dihilangkan, tapi yang terjadi malah semakin kesini semakin banyak pula para koruptor itu. Mengapa bisa begitu? Karena karena yang menduduki jabatan itu semuanya preman yang jelas jelas tidak memiliki kualifikasi yang cukup.
B. Masih ada orang orang baik
     Walaupun  mungkin orang baik di negeri ini tidak sedikit, namun mereka tidak muncul bahkan mereka tidak bisa muncul. Orang orang baik ini dituntut bermain menurut kultur preman, tetapi berhubung mereka tidak bisa memainkannya makanya mereka tersisihkan dan jadilah kelompok pinggiran.
     Orang orang baik ini tidak memiliki nama bersar dan tidak menduduki jabayan yang tinggi, karena mereka hanyalah orang biasa dan mungkin hanya pegawai kecil. Orang orang baik ini muncul tidak begitu mencolok tetapi ada dimana mana dan bahkan kehidupan sehari hari mereka pun tertindas dan terinjak oleh orang yang tidak tahu bahwa mereka ini memiliki memtalitas yang mulia.
     Apabila keadaan yang seperti itu dibiarkan saja, maka indonesia aka  dijajah oleh preman preman yang tidak bertanggungjawab itu. Mereka di Indonesia tidak memiliki kesempatan untuk tampil sebagai pemimpin dan pengatur dimasyarakat. Untuk memulihkan keterpurukan ini maka marilah kita bersatu untuk mengangkat dan memunculkan orang orang baik dan menolak kehadiran para preman.
     Meski tidak memiliki jabatan yang tinggi dan tidak memiliki gelar tetapi mereka bisa menunjukkan diri mereka sebagai orang yang memiliki kualitas. Kita percaya apabila kita bersatu untuk memunculkan orang orang baik maka Indonesia akan pelan pelan bangkit kembali dari keterpurukan ini.
 4. Bernegara dengan makna
 A. Bernegara secara formal-fisik
     Sampai saat ini negara kita masih mengalami gejolak dan pergejolakan dalam kapasitas formal. Suasana sosial seperti itu bukanlah merupakan kerisauan bagi negara negara lain selain Indonesia, tetapi bagi Indonesia sendiri ini merupakan kegalauan yang sangat besar.
     Dengan membaca keadaan yang sedemikian rupa dapat ditarik kesimpulan bahwa bernegara secara spasial-formal tidaklah cukup, karena diinhinkan pula negara yang dapat membuat rakyatnya bahagia.
     Eksistensi Indonesia yang secara spasial-teritorial, dan berpuas diri inilah yang menjadika  penghalang bagi bagsa ini untuk mendapatkan kebahagiaan. Seharusnya bangsa ini tidak hanya mengejar persyaratan wilayah, penduduku, pemerintahan saja tetapi ditambahkannya persyaratan rakyat yang bahagia.
     Korupsi yang semakin merajalela, pilkada yang penuh kebohongan, money politic adalah kelanjutan dari suatu praksis bernegara yang tidak mengutamakan dan menjaga mutu. Wilayah yang seharusnya sakral, seperti pendidikan, pengadilan, parlemen, serta pelayanan publik dijarah oleh nafsu yang menumpuk materi dan semangat kapitalis.
B. Ketertiban dan kekacauan
     Kita sebagai makhluk sosial pastinya menginginkan hidup tertib, oleh karena itu modal utamanya adalah kehidupan produktif. Selama ini kita menjalani kehidupan dengan berdasarkan asumsi, ketertiban melekat dan akan selalu melekat di masyarakat.
     Ketertiban itu sendiri adalah satu satunya keadaan yang mungkin terjadi dimasyarakat. Oleh karena itu kita kaget dan bahkan panik ketika kita mengalami kehidupan yang kacau dalam waktu yang panjang.
     Masyarakat berjumpalitan mencoba memahami keadaan yang sedang dialaminya. Reaksi normal masyarakat menghadapinya secara emosional dan mencari siapa kambing hitam dalam penyebab kekacauan tersebut. Hukum dijadikan tolok ukur dalam ketertiban dan harus dipatuhi. Legislatif membuat peraturan, pengadilan mengadili, dan seterusnya. Dan satu satunya keadaan yang mungkin atau terpikirkan sebuah ketertiban.
     Mungkin kepanikan kita dimhlai dari situ, bahwa yang ada dan harus ada dalam file kita adalah suasana yang tertib. Maka dari itu ketika terjadi kekacauan berkepanjangan, masyarakat akan panik. 

Penulis : Finda Kumalasari
Editor   : 1. Rizal Fatoni
               2. Ibnul Afan
 

Komentar

Karya Intektual Insan Akademis