Opini Hukum




Kemajuan dalam bidang apapun itu tergantung pada seseorang pemimpin negaranya. Contohnya  saat ini perkembangan indonesia mulai membaik dibanding beberapa tahun yang lalu, indonesia memiliki kemajuan dalam indeks persepsi korupsi, indeks pembangunan di suatu daerah yang mungkin terpencil, dan juga dalam indeks demokrasi.
            Berbicara masalah partisipasi masyarakat dalam pemilihan, sebenarnya tingkat partisipasi mereka saat ini mengalami peningkatan yang cukup baik.  Hal ini juga bisa disebut sebagai indikator dalam berdemokrasi, sadar akan adanya demokrasi, jika kesadaran berpolitik meningkat, maka partisispasi masyarakat dalam bidang politik juga akan meningkat. Dalam hal ini kita bisa mengetahui bahwa ada kemajuan yang memang tidak begitu pesat, tetapi sudah cukup baik perkembangannya.
            Tetapi walaupun indeks demokrasi di indoneia membaik tidak bisa sebagai patokan tunggal. Indeks demokrasi itu angka statistik yang menunjukkan kita sebagai masyarakat bebas berpendapat,bebas berserikat, bebas berpartisipasi dalam hal politik di indonesia. Bukan hanya demokrasi saja yang kita sorot, tetapi mengeni HAM di indonesia juga yang perlu kita teliti.
            HAM di Indonesia menurut saya tidak baik, kenapa? Karena di Indonesia masih terdapat pelanggaran HAM. Upaya pemerintah Indonesia dalam memberantas kasus pelanggaran HAM di Indonesia belum begitu baik, masih banyak pelanggaran HAM yang masih terjadi termasuk di PAPUA. Masyarakat PAPUA sering mendapat hinaan dan dipandang ebelah mata oleh masyarakat di daerah luar papua.  Selain itu kasus HAM yang terjadi di Indonesia sangatlah menonjol, karena banyak sekali yang hampir setiap harinya ada berita tentang pelanggaran HAM contohnya, cyber bulying, kekerasan, dan indak asusila pada anak.
            Upaya untuk memanipulasi pelnggaran HAM tampaknya belum bisa membaik dari tahun ke tahun, faktanya semakin maju semakin banyak pula yang melanggar hak orang lain. Tidak bisa kita pungkiri akan hal itu, karena pelanggaran HAM semakin menjadi kebiasaan orang diluar sana. Di indonesia sudah diatur dalam UU mengenai HAM contohnya saja dalam pasal 27 UUD 1945 “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak atas kemanusiaan”, tetapi pada faktanya di indonesia masih ada masyarakat dengan ekonomi lemah dengan penghidupan yang menurut kita sudah tidak layak. Pasal 28 E ayat 2 UUD 1945 “kebebasan setiap orang untuk bebas meyakini kepercayaannya” faktanya juga ada yang tidak memiliki kebebasan dalam hal kepercayaan.
            Kemajuan yang bisa kita lihat saat ini adalah kemajuan di papua, yang dulu disana mungkin tidak ada jalan trans papua sekarang sudah ada. Inilah yang dinamakan kemajuan disaat tahun politik, bukan setelah menjabat sebagai anggota politik sibuk memperkaya diri sendiri dengan cara korupsi uang rakyat. Indonesia bisa mengalami kemajuan yang cukup pesat apabila ada pembangunan yang dimulai dari daerah pinggir bukan malah pembangunan dikota dulu baru dipinggir. Ada daerah pinggir yang tidak tau dengan uang indonesia, mereka lebih mengenal uang dari negara tetangga mengapa bisa begitu? Karena keterbatasan mereka yang berada daerah pinggir dan kurangnya akses jalan menuju kota, makanya mereka lebih memilih akses jalan yang menuju negara tetangga dibanding ke kota dinegaranya sendiri. Memang belum semua daerah maju tetapi kita perlu mendahulukan pembangunan yang dipinggir dari pada dikota. Sekarang orang kota berkehidupan cukup, mereka bisa belanja sepuasnya. Sedangkan orang didaerh terpencil untuk menghidupi keluarganya pun mereka harus pergi jauh dari tempat tinggal mereka untuk mencari pekerjaaan yang layak bagi mereka. Keterbatasan jaringan, keterbatasan pengetahuan, keterbatasan pendidikan yang membuat mereka jauh berbeda dengan orang yang pernah mengenyam dunia pendidikan.
Banyak orang yang bergelut dalam politik dan menjanjikan banyak hal tetapi setelah mereka masuk dalam dunia politik apakah mereka masih ingat dengan janji mereka pada awal pencalonan, memang ada beberapa orang yang masih ingat dengan janji mereka tetapi banyak pula yang sudah mengingkari janji mereka sendiri.  Mereka menjanjikan akan memajukan indonesia sebagai mana mestinya, tetapi bukan memajukan malah memalukan dengan perbuatan korupsi mereka. Dengan adanya hukuman yang beratpun itu tidak membuat efek jera bagi mereka, tetap saja mereka melakukan hal itu. Sesuatu yang dilakukan sejak lama dan sudah menjadi bagian dari kehidupan suatu kelompok masyarakat timbullah yang namanya kebiasaan. Dan kebiasaan buruk seperti korupsi itu biasanya sulit untuk dihilangkan sekalipun dengan hukuman yang berat.
Pada dasarnya penegakan hukum di indonesia memang sudah baik tetapi orang yang bersangkutan dengan penegakan hukum itu yang membuat tidak baik, contohnya kepolisian yang menilang seseorang dan pihak kepolisian itu meminta sejumlah uang agar penilangan itu tidak dilakukan. Dalam kasus ini kepolisian yang seharusnya menegakkan hukum, mengerti dengan hukum bukannya melakukan apa yang seharusnya dia lakukan malah melanggar hukum. Hukum yang bagaimana yang seharusnya ditegakkan di indonesia, sudah berbagai hukum yang ditegakkan tetapi faktanya tetap ada pelanggaran hukum. Jika kita sebagai rakyat melanggar hukum langsung di beri sanksi tegas, tetapi jika aparatur negara yang melnggar hukum apa juga dikasih sanksi yang tegas?. Indonesia memiliki istilah yang digunakan pada hukum yaitu “ tumpul keatas dan lancip kebawah”, memang hukum di negara kita tidak memiliki keadilan sama sekali, jika orang kalangan atas mereka dihukum dalam penjara dilengkapi dengan berbagai fasilitas, sedangkan kalangan kebawah mereka hanya tidur beralaskan kardus. Apa itu yang dinamakan keadilan? Bukan, seharusnya baik kalangan atas ataupun kalangan bawah mereka menyamaratakan, jangan mentang mentang kalangan atas bisa tidur nyenyak didalam penjara.
Ada seorang mahasiswa baru fakultas hukum disalah satu universitas, yang mengatakan bahwa ia masuk ke fakultas hukum bertujuan untuk menegakkan keadilan di indonesia. Jika didengar begitu saja tanpa dipikir dulu memang sulit untuk merubah sistem keadilan hukum di indonesia, tetapi tidak menutup kemungkinan untuk menciptakan hal itu. Kita bisa mulai menciptakan keadilan dari hal yang paling kecil, contohnya keadilan didalam keluarga atau masyarakat, dari menciptakan keadilan di ruang lingkup yang kecil dari situlah kita lama kelamaan bisa menciptakan keadilan dinegara kita sendiri. Khususnya untuk keadilan dalam suatu perkara, katanya semua orang baik itu kaya atau miskin jika sudah ada didepan hakim maka semua akan dianggap setara. Fakta menyatakan bahwa memang didepan hakim semua orang dianggap setara, tetapi hukuman yang diberikan antara orang kalangan atas dengan orang kalangan kebawa sangatlah berbeda jauh, artinya hukuman yang mereka berikan tidak sebanding dengan apa yang mereka perbuat. Seorang pencuri yang hanya mencuri sepeda motor atau barang yang lebih berharga lainnya diancam hukuman paling berat, tetapi kenapa seorang koruptor yang sudah mengambil uang rakyat di negara ini tidak dihukum setimpal. Apa itu yang dinamakan keadilan yang sebenarnya? Bukan, keadilan yang sebenarnya itu ketika ada seorang yang melkukan kesalahan dihukum sesuai hukuman yang semestinya dan tidak memandang dari keluarga kaya atau miskin.
Disini saya sebagai mahasiswa hukum berpikir dua kali dalam masalah keadilan, terkadang ingin menciptakan keadilan tetapi kita sendiri tidak mendapat kadilan yang sepatutnya. Dalam hal ini indonesia bisa dibilang memiliki kemajuan dalam hal kepolitikan tetapi juga memiliki kemunduran dalam hal keadilan. 

Penulis : Finda Kumalasari
Editor   : Rizal Fatoni
               Ibnul Afan

Komentar

Karya Intektual Insan Akademis