Opini Hukum
Kemajuan
dalam bidang apapun itu tergantung pada seseorang pemimpin negaranya.
Contohnya saat ini perkembangan
indonesia mulai membaik dibanding beberapa tahun yang lalu, indonesia memiliki
kemajuan dalam indeks persepsi korupsi, indeks pembangunan di suatu daerah yang
mungkin terpencil, dan juga dalam indeks demokrasi.
Berbicara masalah partisipasi masyarakat dalam pemilihan,
sebenarnya tingkat partisipasi mereka saat ini mengalami peningkatan yang cukup
baik. Hal ini juga bisa disebut sebagai
indikator dalam berdemokrasi, sadar akan adanya demokrasi, jika kesadaran
berpolitik meningkat, maka partisispasi masyarakat dalam bidang politik juga
akan meningkat. Dalam hal ini kita bisa mengetahui bahwa ada kemajuan yang
memang tidak begitu pesat, tetapi sudah cukup baik perkembangannya.
Tetapi walaupun indeks demokrasi di indoneia membaik
tidak bisa sebagai patokan tunggal. Indeks demokrasi itu angka statistik yang
menunjukkan kita sebagai masyarakat bebas berpendapat,bebas berserikat, bebas
berpartisipasi dalam hal politik di indonesia. Bukan hanya demokrasi saja yang
kita sorot, tetapi mengeni HAM di indonesia juga yang perlu kita teliti.
HAM di Indonesia menurut saya tidak baik, kenapa? Karena
di Indonesia masih terdapat pelanggaran HAM. Upaya pemerintah Indonesia dalam
memberantas kasus pelanggaran HAM di Indonesia belum begitu baik, masih banyak
pelanggaran HAM yang masih terjadi termasuk di PAPUA. Masyarakat PAPUA sering
mendapat hinaan dan dipandang ebelah mata oleh masyarakat di daerah luar papua. Selain itu kasus HAM yang terjadi di
Indonesia sangatlah menonjol, karena banyak sekali yang hampir setiap harinya
ada berita tentang pelanggaran HAM contohnya, cyber bulying, kekerasan, dan
indak asusila pada anak.
Upaya untuk memanipulasi pelnggaran HAM tampaknya belum
bisa membaik dari tahun ke tahun, faktanya semakin maju semakin banyak pula
yang melanggar hak orang lain. Tidak bisa kita pungkiri akan hal itu, karena
pelanggaran HAM semakin menjadi kebiasaan orang diluar sana. Di indonesia sudah
diatur dalam UU mengenai HAM contohnya saja dalam pasal 27 UUD 1945 “tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak atas kemanusiaan”, tetapi
pada faktanya di indonesia masih ada masyarakat dengan ekonomi lemah dengan
penghidupan yang menurut kita sudah tidak layak. Pasal 28 E ayat 2 UUD 1945
“kebebasan setiap orang untuk bebas meyakini kepercayaannya” faktanya juga ada
yang tidak memiliki kebebasan dalam hal kepercayaan.
Kemajuan
yang bisa kita lihat saat ini adalah kemajuan di papua, yang dulu disana
mungkin tidak ada jalan trans papua sekarang sudah ada. Inilah yang dinamakan
kemajuan disaat tahun politik, bukan setelah menjabat sebagai anggota politik
sibuk memperkaya diri sendiri dengan cara korupsi uang rakyat. Indonesia bisa
mengalami kemajuan yang cukup pesat apabila ada pembangunan yang dimulai dari
daerah pinggir bukan malah pembangunan dikota dulu baru dipinggir. Ada daerah
pinggir yang tidak tau dengan uang indonesia, mereka lebih mengenal uang dari
negara tetangga mengapa bisa begitu? Karena keterbatasan mereka yang berada
daerah pinggir dan kurangnya akses jalan menuju kota, makanya mereka lebih
memilih akses jalan yang menuju negara tetangga dibanding ke kota dinegaranya
sendiri. Memang belum semua daerah maju tetapi kita perlu mendahulukan
pembangunan yang dipinggir dari pada dikota. Sekarang orang kota berkehidupan
cukup, mereka bisa belanja sepuasnya. Sedangkan orang didaerh terpencil untuk
menghidupi keluarganya pun mereka harus pergi jauh dari tempat tinggal mereka
untuk mencari pekerjaaan yang layak bagi mereka. Keterbatasan jaringan,
keterbatasan pengetahuan, keterbatasan pendidikan yang membuat mereka jauh
berbeda dengan orang yang pernah mengenyam dunia pendidikan.
Banyak orang yang bergelut
dalam politik dan menjanjikan banyak hal tetapi setelah mereka masuk dalam
dunia politik apakah mereka masih ingat dengan janji mereka pada awal
pencalonan, memang ada beberapa orang yang masih ingat dengan janji mereka
tetapi banyak pula yang sudah mengingkari janji mereka sendiri. Mereka menjanjikan akan memajukan indonesia
sebagai mana mestinya, tetapi bukan memajukan malah memalukan dengan perbuatan
korupsi mereka. Dengan adanya hukuman yang beratpun itu tidak membuat efek jera
bagi mereka, tetap saja mereka melakukan hal itu. Sesuatu yang dilakukan sejak
lama dan sudah menjadi bagian dari kehidupan suatu kelompok masyarakat timbullah
yang namanya kebiasaan. Dan kebiasaan buruk seperti korupsi itu biasanya sulit
untuk dihilangkan sekalipun dengan hukuman yang berat.
Pada dasarnya penegakan hukum di indonesia memang sudah baik tetapi
orang yang bersangkutan dengan penegakan hukum itu yang membuat tidak baik,
contohnya kepolisian yang menilang seseorang dan pihak kepolisian itu meminta
sejumlah uang agar penilangan itu tidak dilakukan. Dalam kasus ini kepolisian
yang seharusnya menegakkan hukum, mengerti dengan hukum bukannya melakukan apa
yang seharusnya dia lakukan malah melanggar hukum. Hukum yang bagaimana yang
seharusnya ditegakkan di indonesia, sudah berbagai hukum yang ditegakkan tetapi
faktanya tetap ada pelanggaran hukum. Jika kita sebagai rakyat melanggar hukum
langsung di beri sanksi tegas, tetapi jika aparatur negara yang melnggar hukum
apa juga dikasih sanksi yang tegas?. Indonesia memiliki istilah yang digunakan
pada hukum yaitu “ tumpul keatas dan lancip kebawah”, memang hukum di negara
kita tidak memiliki keadilan sama sekali, jika orang kalangan atas mereka
dihukum dalam penjara dilengkapi dengan berbagai fasilitas, sedangkan kalangan
kebawah mereka hanya tidur beralaskan kardus. Apa itu yang dinamakan keadilan?
Bukan, seharusnya baik kalangan atas ataupun kalangan bawah mereka
menyamaratakan, jangan mentang mentang kalangan atas bisa tidur nyenyak didalam
penjara.
Ada seorang mahasiswa baru fakultas hukum disalah satu universitas, yang
mengatakan bahwa ia masuk ke fakultas hukum bertujuan untuk menegakkan keadilan
di indonesia. Jika didengar begitu saja tanpa dipikir dulu memang sulit untuk
merubah sistem keadilan hukum di indonesia, tetapi tidak menutup kemungkinan
untuk menciptakan hal itu. Kita bisa mulai menciptakan keadilan dari hal yang
paling kecil, contohnya keadilan didalam keluarga atau masyarakat, dari
menciptakan keadilan di ruang lingkup yang kecil dari situlah kita lama kelamaan
bisa menciptakan keadilan dinegara kita sendiri. Khususnya untuk keadilan dalam
suatu perkara, katanya semua orang baik itu kaya atau miskin jika sudah ada
didepan hakim maka semua akan dianggap setara. Fakta menyatakan bahwa memang
didepan hakim semua orang dianggap setara, tetapi hukuman yang diberikan antara
orang kalangan atas dengan orang kalangan kebawa sangatlah berbeda jauh, artinya
hukuman yang mereka berikan tidak sebanding dengan apa yang mereka perbuat.
Seorang pencuri yang hanya mencuri sepeda motor atau barang yang lebih berharga
lainnya diancam hukuman paling berat, tetapi kenapa seorang koruptor yang sudah
mengambil uang rakyat di negara ini tidak dihukum setimpal. Apa itu yang
dinamakan keadilan yang sebenarnya? Bukan, keadilan yang sebenarnya itu ketika
ada seorang yang melkukan kesalahan dihukum sesuai hukuman yang semestinya dan
tidak memandang dari keluarga kaya atau miskin.
Disini saya sebagai mahasiswa hukum berpikir dua kali dalam masalah
keadilan, terkadang ingin menciptakan keadilan tetapi kita sendiri tidak
mendapat kadilan yang sepatutnya. Dalam hal ini indonesia bisa dibilang
memiliki kemajuan dalam hal kepolitikan tetapi juga memiliki kemunduran dalam
hal keadilan.
Penulis : Finda Kumalasari
Editor : Rizal Fatoni
Ibnul Afan
Komentar
Posting Komentar