Tinjauan Yuridis Peranan Alternative Dispute Resolution (Mediasi, Abitrase) Dalam Sengketa Hukum Dagang
Di
era pemerintah saat ini, memfokuskan pada sektor perdagangan sebagai usaha
peningkatan kualitas ekonomi secara berkelanjutan. Perdagangan di Indonesia
semakin berkembang dengan ditandai oleh hubungan dan perjanjian bilateral dan
mulitarateral. Perkembagan terhadap sektor perdagangan memiliki pengaruh
positif bagi negara namun dalam perspektif yang lain, negara tidak mampu
membendung adanya persaingan dari berbagai pihak sehingga menimbulkan konflik
berkepanjangan juga mengakibatkan stagnasi dalam hubungan dagang.
Secara
universal masyarakat Indonesia dalam menyelesaikan konfilik melalui non
yuridis, namun dalam dunia usaha yang berkembang penyelesaian konflik secara
autentik dapat diselesaikan dengan landasan yuridis atau kontitusional.
Terhadap reaksi masyarakat tersebut berdampak pada pemikiran untuk mengemukakan
sebuah bentuk alternatif dispute resolution (ADR) di Indonesia. Hadirnya ADR
tersebut bukan untuk mengacaukan pelaksanaan hukum acara sebagai hukum formil
dari hukum publik dan hukum privat yang berlaku. Dalam konteks tersebut menjadi
peluang bagi masyarakat sebagai bentuk penyelesaian konflik yang memberikan
keuntungan, berkeadilan terhadap berbaga pihak dengan upaya melalui mediasi.
Mediasi sebagai penyelesaian hukum dagang merupakan aspek
terpenting sebagai terobosan baru bersifat Non-Litgas atau luar pengadilan yang
dikenal sebagai penyelesaian sengketa alternatif, hal itu disebabkan proses
litgas tidak dapat memposisikan indepensi etis, memerlukan waktu yang lama, dan
mahal. Para hihak yang bersengketa lebih menempuh jalur Non-Litgas atau luar
pengadilan sebagai penyelesai sengketa antara pihak yang bersengketa, hal
tersebut terealisasi dengan teruwujudnya pengadilan abitrase yang diatur dalam
UU No. 30 Tahun 1999. Undang-undang tersebut dibentuk atas dasar latar belakang
alternative despution resolution sebagai jalan tengah penyelesaian sengketa
diluar pemerintahan.
Akumulasi
mediasi merupakan penyelesaian hukum yang bersifat mengikat dengan pelaksaan
melalui pengadilan. Mediasi
ini lahir dilatarbelakangi oleh lambannya proses penyelesaian sengketa di
pengadilan, oleh karena itu mediasi ini muncul
sebagai jawaban atas ketidakpuasan yang
berkembang pada sistem peradilan yang bermuara pada persoalan waktu, biaya dan
kemampuannya dalam menangani kasus yang kompleks. Nusantara telah mempraktikkan mediasi sebagai media penyelesaian
konflik agar tercapai suatu hasil mufakat sehingga terbentuk rasa kekeluargaan
antara beberapa pihak, hal ini ditransformasikan oleh founding father Bangsa
Indonesia dalam ayat keempat pancasila yaitu kerakyatan yang dimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.
Alternative
depution resolution abitrase merupakan penyelesaian sengketa berupa Perjanjian
arbitrase yang bertujua menacari kesepakatan berupa klausul arbitrase yang
tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul
sengketa, atau suatu pernjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak
setelah timbul sengketa.Pemahaman mengenai arbitrase menjadi suatu yang penting
untuk menyelesaikan sengketa pada kedua belah pihak untuk suatu bentuk kerja
sama. Untuk menyelesaikan suatu sengketa yang timbul dapat ditempuh beberapa
alternatif penyelesaian.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian
Mediasi dan Abitrase ?
2.
Apa manfaat Mediasi
dan Abitrase ?
C. Tujuan
Penyusunan makalah ini bertujuan sebagai berikut :
1.
Mengetahui tentang
mediasi dan abitrase sebagai penyelesaian sengketa dalam hukum dagang.
2.
Mengetahui apa
manfaat mediasi dan abitrasi dan bagaimana tata cara penyelesaian sengketa dalam hukum
dagang.
1.
Pengertian Mediasi dan Abitrase
Mediasi
menurut terminologi berasal dari bahasa latin, mediare yaitu jalan tengah. Hakekatnya berada pada pihak ketiga sebagai mediator
dengan tugas menjalankan, menegahkan, menyelesaikan perselisihan sengketa,
makna pihak ketiga memiliki prinsip objektif, netral, dalam menangani perkara,
sehingga tercipta kepercayaan antara pihak-pihak yang bersengket,. pengertian
mediasi menurut KBBI merupakan proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam
penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasihat. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun
2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, mediasi adalah cara penyelesaian
sengketa melalui
proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh
mediator. Mediator adalah pihak netral
yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan
penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus dan memaksakan sebuah
penyelesaian. Terdapat beberapa batasan dan
pengertian mediasi oleh akademisi :
1.
Prof.
Takdir Rahmadi yang mengatakan bahwa mediasi adalah suatu proses penyelesaian
sengketa antara dua pihak atau lebih melalui perundingan atau cara mufakat
dengan bantuan pihak netral yang tidak memiliki kewenangan memutus.
2.
Christopher
W. Moore mengemukakan bahwa mediasi adalah intervensi terhadap suatu sengketa
atau negosiasi oleh pihak ketiga yang dapat diterima, tidak berpihak dan netral yang tidak mempunyai kewenangan
untuk mengambil keputusan dalam membantu
para pihakyang berselisih dalam upaya
mencapai kesepakatan secara sukarela dalam penyelesaian permasalahan yang disengketakan.
3. Folberg
dan Taylor berpendapat bahwa mediasi adalah suatu proses dimana para
pihak dengan bantuan seseorang atau beberapa orang, secara sistematis menyelesaikan
permasalahan yang disengketakan untuk mencari alternatif dan mencapai
penyelesaian yang dapat mengakomodasi kebutuhan mereka.
4.
Christopher W.
Moore,
Mediasi adalah intervensi dalam negosiasi atau konflik dari pihak ketiga yang
dapat diterima yang terbatas atau tidak ada keputusan otoritatif membuat
kekuasaan, tetapi membantu pihak-pihak yang terlibat dalam sukarela mencapai
penyelesaian yang saling diterima dalam sengketa.
Sengketa menurut
pendapat Nader dan Tood dapat bibedakan menjadi tiga klasifikasi yaitu :
1. Pra-Konflik yaitu keadaan yang didasaran oleh rasa ketidak puasan seseorang
yang sebabkan oleh beberapa hal.
2.
Konflik yaitu keadaan menyadari dan mengetahui perihal
ketidak puasaan tersebut
3. Sengketa adalah keadaan berupa konflik yang dinyatakan dimuka umum dengan
melibatkan pihak ketiga.
Oleh sebab itu
penggunaan kata sengketa lebih sesuai dan mendominasi disetiap studi kasus
hukum dagang.
Dalam
upaya menekan dan menyelesaikan sengketa memerluka media mediasi sebagai
alternatif penyelesaian. Mediasi dapat diidentifikasikan melalui unsur-unsur
yang terkandung didalamnya seperti :
1. Mediasi sebagai penyelesai sengketa berdasarkan perundingan untuk
menghasilkan pencapaian mufakat atau presisi konsesus atara pihak yang
bersengketa.
2. Mediator bersifat independen dan objektif, dalam hal ini tidak dapat
memihak salah satu pihak yang bersengketa.
3.
Mediator tidak dapat memutus perkara, hal itu disebabkan
mediator bersifat membantu mencari dan menyelesaikan sengketa dengan sukarela
4.
Mediator memiliki fungsi dinamis dalam menentukan arah
mufakat antara pihak yang bersengketa
Mediasi memliki perbedaan dengan abitrase, abitrase
sebagai pengadilan swasta hal tersebut membuat abiter dalam peradilan arbitrase
berfungsi sebagai wasit Pendapat Munir Fuady yang
menyebutkan arbitrase sebagai pengadilan swasta, dan berfungsinya arbiter
layaknya sebagai seorang wasit dalam pertandingan sepak bola di atas, sekilas
tampak benar, tetapi tidak tepat. Benar, oleh karena Peradilan yang dikenal
dalam sistem peradilan di Indonesia dikategorikan sebagai Peradilan Negara. Dalam Hukum dagang sistematika penyelesaian sengketa
dapat dilakukan dengan peradilan abitrasi, namun abitrasi pada hakekatnya sama
dengan mediasi karena menggunakan metode-metode lain yang tidak secara harafiah
diatur didalam hukum positif Indonesia yaitu sebagai Non-ligitasi atau diluar pengadilan yang memiliki persamaan seperti
bersifat sukarela, keputusannya Non-Judicial,
berupa bantuan profesional, dan mencari win-win
solution.
Berdasarkan UU No 30 Tahun 1999 BAB I KETENTUAN UMUM
1. Arbitrase adalah cara penyelesaian
suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yangdidasarkan pada perjanjian
arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
2. Para pihak adalah subyek hukum, baik
menurut hukum perdata maupun hukum publik.
3. Perjanjian arbitrase adalah suatu
kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantumdalam suatu perjanjian
tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase
tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.
4. Pengadilan Negeri adalah Pengadilan
Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal termohon.
5. Pemohon adalah pihak yang mengajukan
permohonan penyelesaian sengketa melalui arbitrase.
6. Termohon adalah pihak lawan dari
Pemohon dalam penyelesaian sengketa melaluiarbitrase.
7. Arbiter adalah seorang atau lebih
yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri
atau oleh lembaga arbitrase, untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu
yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase.
8. LembagaArbitrase adalah badan yang
dipilih oleh para pihak yang bersengketa untukmemberikan putusan mengenai
sengketa tertentu; lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat
mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalamhal belum timbul sengketa.
9. Putusan Arbitrase Internasional
adalah putusan yang dijatuhkan oleh suatu lembagaarbitrase atau arbiter
perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia, atauputusan suatu lembaga
arbitrase atau arbiter perorangan yang menurut ketentuanhukum Republik
Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional.
10.Alternatif
Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau bedapendapat
melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luarpengadilan
dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
1.
Dasar hukum mediasi dan Abitrase
Terdapat beberapa
landasan yuridis mediasi dalam hukum dagang, sebagai prinsip alternatif
penyelesaian sengketa atau Atlernative
Despute Resolution dan litigasi di Indonesia, hal tersebut bertujuan
mencari solusi, berikut dasar hukum mediasi :
1. Undang-Undang No. 30 Tahun 1999
Tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa
atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni
penyelesaian diluar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi,
konsiliasi, atau penilaian ahli.
2.
Pancasila sebagai groundnorm dalam ayat keempat yang
ber-asaskan musyawarah untuk mufakat, hal tersebut dalam teori
perundang-undangan bahwa segala menyalahi garis besar norma dasar bertentangan
dengan kaidah hukum.
3. Penyelesaian sengketa dapat diatur didalam pasal 6 UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa.
4. PERMA UU No. 2 Tahun 2003 Tentang Prosedur Mediasi
5. UU
No. 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang.
6. UU No. 2tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
7. Ketentuan mengenai arbitrase dalam
HIR.(HerzienIndonesis Reglement)
2.
Jenis-Jenis Mediasi dan Abitrase
Dalam pandangan yuridis mediasi terbagi menjadi dua yaitu
litgas dan non-litgas. Litgas adalah upaya penyelesaian hukum melalui peradilan
dan sesuai dengan norma atau hukum positif yang berlaku sedangkan Non-litgas
merupakan penyelesaian masalah hukum diluar proses dan prosedur hukum yang
berlaku maupun yang diatur dalam hukum positif, tujuan tersebut memberikan
arahan dan nasehat sebagai pendamping demi penyelesaia, mengurangi, sengketa
juga berupaya preventif atau mengantisipasi terjadi masalah hukum yang sama. Beberpa
praktisi hukum mencoba memformulasikan metode-metode mediasi, namun professor
hukum Bond University Lawrence Boulle,
mengemukakan bahwa model metode mediasi berdasarkan model klasik namun berbeda dalam tujuan yang dituju sedangkan cara
sang mediator melihat situasi, kondisi,
posisi dan peran mereka. Boulle menyebutkan ada empat model mediasi, yaitu:
settlement mediation, facilitative mediation, transformative mediation,
danevaluative mediation.
Settelment mediation adalah jenis mediasi yang bersifat
kompromi dari pihak yang bersengketa, prinsip tersebut bersepakat melalui
komunikasi, namun settelmen meditation dianggap lemah dalam mencapai titik
kesepakat sebagai model penyelesaian sengketa seperti kasus sengketa antara
China dan Amerika dalam tarif impor.
Facilitative mediation merupakan mediasi yang bertujuan untuk menghindarkan
disputants dari posisi mereka dan menegosasikan kebutuhan dan kepentingan para
disputants dari pada hak-hak legal mereka secara kaku. Dalam model ini sang
mediator harus ahli dalam proses dan harus menguasi teknik-teknik mediasi,
meskipun penguasaan terhadap materi tentang hal-hal yang dipersengketakan tidak
terlalu penting.Dalam hal ini sang mediator harus dapat memimpin proses
mediasi dan mengupayakan dialog yang konstruktif di antara disputants, serta meningkatkan upaya-upaya negosiasi dan mengupayakan
kesepakatan.
Transformative
mediation menekankan terhadap rekonsiliasi, mediasi tersebut yang menekankan
dalam upaya pencarian sebab hal ihwal terjadinya pokok sengketa, dalam mediasi
ini juga menunut hubungan diantara pihak sengketa melalui pengakuan sebagai
solusi jalan keluar terbaik.
Valuative
mediationyang juga dikenal sebagai mediasi normative merupakan model mediasi
yang bertujuan untuk mencari kesepakatan berdasarkan pada hak-hak legal dari
para disputans dalam wilayah yang diantisipasi oleh pengadilan. Dalam hal ini
sang mediator haruslah seorang yang ahli dan menguasai bidang-bidang yang
dipersengketakan meskipun tidak ahli dalam teknik-teknik mediasi. Peran yang
bisa dijalankan oleh mediator dalam hal ini ialah memberikan informasi dan
saran serta persuasi kepada para disputans, dan memberikan prediksi tentang
hasil-hasil yang akan didapatkan.
Mediasi sebagai
penyelesaian sengketa tidak selalu menjadi langkah awal sebagai segala pedoman
penyelesaian, mediasi juga tidak dapat diterapkan dalam segala penyelesaian
sengketa, seperti di dalam hukum dagang. Mediasi dapat dilakukan dengan
abitrase yang diatur dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif
penyelesaian sengketa. Namun hal itu berifat Non-Litgas. Abitrase yang
wewenangnya diakui dalam memutuskan perasalahan sengketa dan perselsihan anatar
beberapa pihak yang mengadakan perjanjian, berikut jenis abitrase tersebut :
1. Abitrase
sementara atau Abtirase Ad-Hoc
Abitrase ini merupakan dilaksanakan untuk menyelesaikan
dan memutus beberapa perkara yang bersifat insidentil atau sementara terbatas
pada situasi dan kondisi. Dalam undang -undang no 30
tahun 1999, pengertian Arbitrase Ad-hoc diadakan dalam hal terdapat kesepakatan
para pihak dengan mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri untuk
menunjuk seorang arbiter atau lebih dalam rangka penyelesaian sengketa para
pihak.
2. Abitrase Instutisional
Arbitrase
Instutisional (Institusional Arbitration) merupakan lembaga atau badan
arbitrase yang bersifat permanen sehingga di sebut “Permanent Arbitral body”.
Arbitrase Institusional sengaja didirikan untuk menangani sengketa yang mungkin
timbul bagi mereka yang menghendaki penyelesaian di luar pengadilan.
3.
Manfaat Mediasi
Mediasi
sebagai alternatif penyelesaian sengeketa diluar pengadilan memiliki banyak
manfaat Tujuan diberlakukan mediasi adalah menyelesaikan sengketa antara para
pihak yang bersengkta dengan melibatkan pihak-pihak ketiga yang independen dan
netral atau imparsial. Dalam Perspektif mediasi dapat menjadikan para pihak
bersengketa menjalin kesepakatan damai yang berkelanjutan, mediasi menempatkan
para pihak pada posisi sederajat, tidak ada satupun yang dimenangkan atau
dikalahkan. Dalam mediasi para pihak yang bersengketa turut adil dalam kewenangan
penuh dalam pengambilan langkah konkrit berupa keputusan dan mediator tidak
mempunyai kewenangan pengambilan keputusan sekalipun, namun mediator hanya
dapat membantu pihak bersengketa dalam menjaga proses mediasi demi terwudujnya mufakat
bersama.
Terdapat manfaat dalam melaksanakan proses penyelesaian
sengketa, hal tersebut termaktub dalam UU No. 30 Tahun 1999, berikut manfaatnya
:
1.
Netral, abiter
berkewajiban memiliki rasa objektif dan idependi etis yang tinggi berdasarkan
UU No. 30 Tahun 1999 Pasal 12 ayat (1) huruf c, d “Tidak mempunyai hubungan keluarga
sedarah atau semenda sampai dengan derajatkedua dengan salah satu pihak bersengketa” “tidak
mempunyai kepentingan finansial atau kepentingan lain atas putusan arbitrase”
2.
Non-Judicial, abiter
tidak berasal dari kalangan hakim dan jaksa berdasarkan UU No. 30 Tahun 1999
Pasal 12 ayat (2) “Hakim,
jaksa, panitera dan pejabat peradilan lainnya tidak dapat ditunjuk atau
diangkat sebagai arbiter”
3.
Murah, berdasarkan
berdasarkan UU No. 30 Tahun 1999 BAB XI Pasal 76 ayat (2) biaya abiter meliputi
: a. Honorium abiter b. Biaya perjalanan dan biaya lainnya dikeluarkan oleh
abiter c. Biaya saksi dan atau saksi ahli yang diperlukan dalam pemeriksaan
sengketa dan d. Biaya Administrasi. Dalam pasal 77 ayat (1) Biaya arbitrase
dibebankan kepada pihak yang kalah.
4.
Rahasia, dalam
sidang abitrase dilaksanakan dalam ruang tertutup atau close door session.
Dalam sengketa hukum dagang mediasi hanya dapat dilakukan
dalam sengeketa perdangan internasional, hal ini dapat ditinjau dari perspektif
yuridis bahwa alternatif penyelesaian sengeketa hanya terdapat pada pengadilan
abitrase, namun mediasi dapat diajukan sebagai penyelesaian diluar konteks
yuridis. Berdsarkan pengamatan empiris sengketa pada perniagaan merupakan
permasalahan mikro yang berasal dari kalangan kelas menegah kebawah. Apabila
terjadi sengketa skala internasional, negara dapat ikut serta dalam upaya
pencegahan dan penyelesaian berupa jalur perdamaian dan kekerasan, mediatornya
adalah negara, negara tersebut dapat menggunakan pengaruh dari kekuasaan
terhadap para pihak yang bersengketa untuk mencapai penyelesaian
sengketanya.Negara sebagai mediator biasanya memiliki fasilitas teknis yang
lebih memadai dari pada orang perorangan.Keunggulan mediasi dibandingkan dengan
metode penyelesaian sengketa yang lain adalah proses mediasi relatif lebih
mudah dibandingkan dengan alternatif penyelesaian sengketa yang lain.
Menurut Comaroff dan Robbert terdapat berbagai cara yang
ditempuh untuk menyelesaikan sengeketa seperti berikut :
1.
Pengunaan kekerasan,
hal ini langsung tertuju pada pribadi
2.
Melalui upacara adat
3.
Mempermalukan, hal
ini berupa satire, anekdot, sindiran.
4.
Pengucilan.
Mediasi menjamin terbukanya
kesempatan untuk menelaah lebih dalam
pada sengketa hukum dagang. Namun dalam hal menyikapi hal yang prinsipil,para pihak yang bersengketa tidak melakukan pengujian
pertama dalam suauatu kasus sengketa, sehingga menimbulkan mementingkan
kepentingan negara sendiri. Hal tersebut yang membuat para mediator sulit untuk
menemukan titik terang dalam mediasi, tanggung jawab mediator sebagai pihak
ketiga berkewajiban memiliki prinsip kedinamisan, objektif, sistematis, dan
toleransi dalam mengkajinya. Dalam proses tersebut yagn terpenting adalah
kepercayaan dari pihak-pihak yang bersengketa bahwa mediasi akan menimulkan keputusan yang
baik agar tidak terjadi sifat iri dengki, dan dendam, keberhasilan mediator akan menjadi acuan
untuk mengurangi kasus sengketa.
Dalam
koteks kasus sengeketa perdaganan internasional, mediasi
menjadi titik tumpu yang bertujuan menciptakan suatu kontrak
atau relasi yang langsung antara pihak yang bersengketa.
Hal ini ditujukan
dari proses mediasi yaitu dapat tercapainya mufakat diantara negara yang bersengketa dan terjalin komunikasi secara baik antara
negara yang bersengketa terhadap permasalahan yang tengah dihadapi.
Sedangkan fungsi mediasi adalah memformulasi metode
agar tercapainya kepuasan antara pihak-pihak yang bersengketa, yang berperan
menjadi mediator dapat dari pihak negara ataupun organisasi internasional
seperti PBB, individu, bahkan pihak lain yang dapat membantu penyelesaian
sengketa diantara negara yang bersengketa.
Dari praktisi mediasi mencoba memformulasikan metode
penyelesaian sengeketa, Sedangkan menurut Kovach proses mediasi terbagi
kedalam 9 tahapan seperti sebagai
berikut.
A. Penataan
atau pengaturan awal.
B. Pengantar
atau pembukaan oleh mediator.
C. Pernyataan
pembukaan oleh para pihak.
D. Pengumpulan
informasi dan Identifiakasi masalah-masalah, penyusunan agenda, dan kaukus.
E. Membangkitkan
pilihan-pilihan pemecahan masalah.
F. Melakukan
tawar menawar.
G. Kesepakatan.
H. Penutupan.
Berdasarkan Kovach proses mediasi tersebut, argumentasi
mengenai mediasi semakin ilmiah. Sehingga membuktikan bahwa mediasi merupakan
langkah konkrit sebagai alternatif dalam menaggulangi, menyelesaikan sengeketa
perdagangan internasional.
A.
Kesimpulan
Negara Republik Indonesia
merupakan negara hukum, konsekuensi logis bahwa setiap langkah yang diambil
dalam mencapai suatu tindakan wajib hukumnya bertumpu pada landasan hukum
positif yang berlaku di Indonesia, sama halnya dengan bentuk penyesaian
sengketa dapat dilakukan dengan cara pengadilan (legitasi) dan penyelesaian
diluar pengadilan (non-legitasi), penyelesaian diluar pengadilan meliputi
beberapa upapaya seperti :
1.
Konsultasi
2.
Negosiasi
3.
Mediasi
4.
Konsolidasi
5.
Abitrasi
Mediasi sebagai penyelesaian sengketa alternatif adalah
cara bermusyawarah dan mencari mufakat untuk kepentingan yang bersengketa agar
tidak terjadi tumpang tindih rasa keadilan, kemanfaat, kepastian, hal itu telah
tercantum pada pancasila sebagai groundnorm, namun di Negara Republik Indonesia
tidak memiliki legalitas terhadap mediasi dalam menangani perkara sengeketa
dalam hukum dagang, hanya saja konflik yang bersekala internasional dapat
dilkukan dengan mediasi.
Praktik
tersebut menunjukan perwujudan pancasila sebagai pendahulu norma menjadi titik
dasar hukum dibawahnya, namun dalam prakteknya mediasi dalam penyelesaian
sengketa hukum dagang dapat dilaksanakan dalam kasus perdagangan internasional
seperti contoh Amerika dan China, sedangkan abitrase memiliki legalitas dan
pengadilan abitrase yang menengani perkara sengketa, hal ini perlu menekankan
pembentukan badan mediasi yang terkhusus untuk hukum dagang.
Penulis : Rizal Fatoni
Editor : Ibnul Afan
Komentar
Posting Komentar