KETIDAKPASTIAN HUKUM DI TANGAN HAKIM



Abstrak
Hukum di indonesia sangatlah kurang, yang dimaksud kurang disini adalah dalam artian masih sangatlah lemah apalagi penerapannya terhadap rakyat kecil, masih banyak rakyat yang tidak merasakan keadilan dan kesetaraan hak yang harusnya mereka miliki. Hal ini tidak lepas dari lemahnya pengawasan serta kesadaran diri para aparatur negara, tidak menuntut kemungkinan bahwa aparatur negara akan melakukan kecurangan dalam hal yang tidak wajar. Hakim yang merupakan pemegang keputusan akhir suatu perkara yang menentukan bersalah atau tidaknya suatu permasalahan tidaklah boleh memihak siapapun. Apalagi dalam hal ini si penggugat dari golongan yang tidak memiliki kekuasaan dan dari golongan menengah kebawah, dan yang bersangkutan dari golongan yang memiliki kekuasaan dan ekonomi yang tinggi.
Seorang hakim haruslah dapat bersikap adil dan profesional dalam menjalankan tugasnya, maka dari itu sangatlah perlu untuk dibentuknya badan pengawas aparatur negara di setiap dan mengkaji ulang peraturan serta kewajiban yang harus dijalankan dan di patuhi oleh aparatur negara terutama seorang hakim yang merupakan seorang pemegang kendali penuh sebuah peradilan di indonesia. Seperti yang terjadi di indonesia kasus nenek arsyani yang dihukum penjara dan dekenai denda yang dituding mencuri kayu padahal dengan jelas terbukti bahwa kayu itu berada dilahannya sendiri, sedangkan hukum buta terhadap kasus yang terjadi oleh pihak korporasi yang oleh hakim dikatakan membakar tidak merusak dapat ditanami lagi dan tidak dipidana penjara ataupun dikenai denda sama sekali.
Menurut kami hal tersebut tidak mencerminkan suatu keadilan. Dimana seorang hakim harus mengambil keputusan berdasarkan nilai keadilan dan harus sesuai bukti yang telah ada. Bukan karena ada hal jabatan, ekonomi, sosial dan budaya.
Kata kunci:  penyalahgunaan wewenang, cara berpikir hakim, penerapan hukum

A.      Pendahuluan.
            Peranan hukum di masyarakat  khususnya dalam menghadapi perubahan yang ada di masyarakat perlu untuk dikaji kembali. Karena maraknya Penyuapan,korupsi, dan cara penegakan hukum yang dianggap tidak adil dikalangan masyarakat saat ini, sehingga menyebabkan lunturnya kepercayaan masyarakat terhadap para aparatur negara. Hal ini sering terjadi terutama di kalangan aparatur negara maupun pelaksana hukum yang ada di Indonesia. Hal ini juga terjadi di karenakan tidak tegasnya prinsip yang di pegang oleh para penegak hukum di Indonesia saat ini. Tidak terlepas dari masuknya budaya-budaya asing ke Indonesia dan menyebabkan terjadinya pergeseran nilai dan moral sehingga menimbulkan rasa ketidakpuasan tersendiri, jika tidak dapat mengikuti perubahan zaman dan pada akhirnnya banyak Nilai dan Moral yang dilanggar hanya untuk memuaskan keinginan individual. Lemahnya cara penegakan hukum di Indonesia juga menyebabkan menurunnya kualitas para penegak keadilan dan menyebabkan ke tidak seimbangan cara menegakan hukum bagi kalangan tertentu dengan masyarakat umum. Maka akan terjadi penyalahgunaan wewenang bagi para aparatur negara dan menyebabkan semakin kurangnya keadilan bagi masyarakat.
Untuk mengatasi berbagai permasalahan yang terjadi di masyarakat maka lembaga peradilanlah yang harus berperan dalam menyelesaikan masalah yg terjadi. Di sisi lain, hukum membentuk atau mengubah institusi pokok atau lembaga kemasyarakatan yang berperan penting, dan kemudian hukum juga sering di gunakan sebagai alat untuk mengubah perilaku masyarakat. Maka dari itu penegakan hukum yang adil sangatlah diperlukan bahkan tanpa harus memandang status para pelaku pelanggar hukum agar terciptanya kesejahteraan yang merata diseluruh kalangan masyarakat. Agar supaya putusan hakim diambil secara adil dan obyektif berdasarkan hukum,kebenaran dan keadilan, maka selain pemeriksaan harus dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum (kecuali Undang-Undang menentukan lain), juga hakim wajib membuat pertimbangan-pertimbangan hukum yang dipergunakan untuk memutus perkaranya.
Di berbagai media seperti televisi, surat kabar atau koran, selalu muncul kritik dari berbagai kalangan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia oleh aparat penegak hukum, terutama dalam proses peradilan yang dinilai tidak konsisten dalam menegakan hukum dan memberi rasa keadilan. Kritik dari berbagai kalangan masyarakat ini terjadi karena dalam berbagai praktek peradilan sering terjadi kesenjangan dalam putusan yang dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana, sehingga dari sinilah timbul pandangan masyarakat yang berbeda-beda dalam menilai penegakan hukum.
Apabila hakim memutus berdasarkan hukum/undang-undang nasional, maka ia tinggal menerapkan isi hukum/undang-undang tersebut, tanpa harus menggali nilai-nilai hukum dalam masyarakat. Akan tetapi bila hukum/undang-undang tersebut adalah produk kolonial atau produk zaman orde lama, maka hakim dapat menafsirkan agar dapat diterapkan yang sesuai dengan situasi dan kondisi masa kini. Dalam hal ini hakim harus menggali nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Demikian pula dalam hal hukum/undang-undangnya kurang jelas atau belum mengaturnya dan khususnya dalam hal berlakunya hukum adat atau hukum tidak tertulis, maka hakim perlu menggali nilai-nilai hukum dalam masyarakat, hakim harus menemukan hukum yang sesuai dan tidak mengambil keputusan tanpa pertimbangan yang matang.
Hal seperti ini akan saja terus terjadi jika terdapat ketidakadilan dalam suatu proses peradilan. Adil atau tidak adil, benar atau salah suatu putusan pengadilan, terletak di tangan hakim. Hakim adalah pejabat yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara dalam sidang pengadilan. Sering kali, dalam menangani suatu perkara sampai pada putusan akhir, hakim tidak cermat dalam melihat berbagai hal terkait dengan perkara yang sedang ditanganinya. Misalnya, kesesuaian antara jenis tindak pidana apa yang dilakukan terdakwa dengan fakta-fakta persidangan. Selain itu hakim juga tidak melihat nilai-nilai yang hidup dalam suatu masyarakat sehingga hal ini dapat menimbulkan masalah atau berpengaruh dalam putusan, lebih khusunya hukuman atau pidana yang dijatuhkan oleh hakim.(1)
Seandainya dalam menemukan hukumnya, hakim berpendapat bahwa bila nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat tidak sesuai dengan Pancasila, UUD 1945 atau perundang-undangan lainnya, maka hakim tidak wajib mengikutinya karena hakimlah yang oleh negara diberi kewenangan untuk menentukan hukumnya bukan masyarakat. Untuk dapat melihat bagaimana hukum memandang keadilan, maka kita tidak dapat melepaskan diri untuk melihat dan memahami praktek penegakan hukum sehari-hari. Penegakan hukum dipahami dan diyakini sebagai aktivitas menerapkan norma-norma atau kaidah hukum positif (ius constitutum) terhadap suatu peristiwa kongkrit. Penegakan hukum saat ini lazimnya bekerja seperti mesin otomatis, dimana pekerjaan menegakan hukum menjadi aktivitas subsumsi otomat, hukum dilihat sebagai variabel yang jelas dan pasti yang harus diterapkan pada peristiwa yang jelas juga pasti.(2)
Sejalan dengan ketentuan maka salah satu prinsip penting negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, tanpa adanya pengaruh dari luar yang mengikat ataupun tidak teatpi tidak berdasarkan aturan yang timbul dari luar selain itu juga terbebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
(1) https://sengiernest.wordpress.com/2014/10/05/peran-hakim-dalam-penemuan-hukum/
(2) Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum Perkembangan Methode dan Pilihan Masalah,
 Muhammadyah University Press, Surakarta, 2004 halaman 173.


Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.Fungsi kekuasaan kehakiman diatur dalam pasal 1 (satu) Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 yang berbunyi “Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya negara Hukum Republik Indonesia”.
Dalam Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 48 tahun 2009 disebutkan “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”.  Selanjutnya dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 menyebutkan “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”. (3) 
Dari berbagai pasal-pasal yang tertera diatas seorang hakim memiliki posisi yang sentral dalam penerapan hukum dan hakim dianggap mengetahui semua hukum. Hakim tidak hanya dituntut agar dapat berlaku adil tetapi ia juga harus mampu menafsirkan undang-undang secara aktual sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan yang terjadi di tengah-tengah kehidupan masyarakat pencari keadilan dengan tetap mempertimbangan aspek keadilan, kepastian hukum dan nilai kemanfaatannya. Berdasarkan uraian diatas timbul beberapa pertanyaan yang harus di jawab oleh beberapa aparatur negara terutama hakim yaitu 1) Bagaimana cara pandang hakim dalam menegakkan keadilan ketika melibatkan jabatan ataupun status terdakwa. 2) Peranan dan sifat penegak hukum terhadap penegakan hukum di indonesia. 3) Apa akibat yang ditimbulkan karena lemahnya penegakan hukum di indonesia.
B.       Pembahasan
B1. Cara pandang hakim dalam menegakkan keadilan.
Keadilan telah menjadi pokok pembicaraan serius sejak awal munculnya filsafat Yunani.Pembicaraan keadilan memiliki cakupan yang luas, mulai dari yang bersifat etik, filosofis, hukum, sampai pada keadilan sosial. Banyak orang yang berpikir bahwa bertindak adil dan tidak adil tergantung pada kekuatan yang dimiliki, Banyak orang yang berpikir bahwa bertindak adil dan tidak adil tergantung pada kekuatan dan kekuatan yang dimiliki,

(3) Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Jakarta 2009
untuk menjadi adil cukup terlihat mudah, namun tentu saja tidak begitu halnya penerapannya dalam kehidupan manusia.
Kata “keadilan” dalam bahasa Inggris adalah “justice” yang berasal dari bahasa latin “iustitia”. Kata “justice” memiliki tiga macam makna yang berbeda yaitu; (1) secara atributif berarti suatu kualitas yang adil atau fair (sinonimnya justness), (2) sebagai tindakan berarti tindakan menjalankan hukum atau tindakan yang menentukan hak dan ganjaran atau hukuman (sinonimnya judicature), dan (3) orang, yaitu pejabat publik yang berhak menentukan persyaratan sebelum suatu perkara di bawa ke pengadilan (sinonimnya judge, jurist, magistrate). (4)
Untuk mengetahui apa yang adil dan apa yang tidak adil terlihat bukan merupakan kebijakan yang besar, lebih-lebih lagi jika keadilan diasosiasikan dengan aturan hukum positif, bagaimana suatu tindakan harus dilakukan dan pendistribusian menegakkan keadilan, serta bagaimana memajukan keadilan. Namun tentu tidak demikian halnya jika ingin memainkan peran menegakkan keadilan. (5) 
Sedangkan pengertian menurut para ahli adalah sebagai berikut:
A.    Plato (6)
Plato adalah seorang pemikir idealis abstrak yang mengakui kekuatankekuatan diluar kemampuan manusia sehingga pemikiran irasional masuk dalam filsafatnya. Demikian pula halnya dengan masalah keadilan, Plato berpendapat bahwa keadilan adalah diluar kemampuan manusia biasa. Sumber ketidakadilan adalah adanya perubahan dalam masyarakat. Masyarakat memiliki elemen-elemen prinsipal yang harus dipertahankan, yaitu:
1. Pemilahan kelas-kelas yang tegas; misalnya kelas penguasa yang diisi oleh
para penggembala dan anjing penjaga harus dipisahkan secara tegas dengan
domba manusia.



(4) http://www.bartleby.com/61/83/PO398300.html, diakses tanggal 6 November 2002.
(5) Darji Darmodiharjo dan Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, hal. 137
(6) The Republik terjemahan Benjamin Jowett. dialog antara Socrates dengan Glaucon tentang
      makna keadilan.
2. Identifikasi takdir negara dengan takdir kelas penguasanya; perhatian khusus
terhadap kelas ini dan persatuannya; dan kepatuhan pada persatuannya,
aturan-aturan yang rigid bagi pemeliharaan dan pendidikan kelas ini, dan
pengawasan yang ketat serta kolektivisasi kepentingan-kepentingan
anggotanya.
3. Kelas penguasa punya monopoli terhadap semua hal seperti keuntungan dan
latihan militer, dan hak memiliki senjata dan menerima semua bentuk
pendidikan, tetapi kelas penguasa ini tidak diperkenankan berpartisipasi dalam
aktivitas perekonomian, terutama dalam usaha mencari penghasilan,
4. Harus ada sensor terhadap semua aktivitas intelektual kelas penguasa, dan
propaganda terus-menerus yang bertujuan untuk menyeragamkan pikiranpikiran
mereka. Semua inovasi dalam pendidikan, peraturan, dan agama harus
dicegah atau ditekan.
5. Negara harus bersifat mandiri (self-sufficient). Negara harus bertujuan pada
autarki ekonomi, jika tidak demikian, para penguasa akan bergantung pada
para pedagang, atau justru para penguasa itu sendiri menjadi pedagang.
Alternatif pertama akan melemahkan kekuasaan mereka, sedangkan alternatif
kedua akan melemahkan persatuan kelas penguasa dan stabilitas negaranya. (7)
Untuk mewujudkan keadilan masyarakat harus dikembalikan pada struktur aslinya, domba menjadi domba, penggembala menjadi penggembala. Tugas ini alah tugas negara untuk menghentikan perubahan. Dengan demikian keadilan bukan mengenai hubungan antara individu melainkan hubungan individu dan negara. Bagaimana individu melayani negara. Keadilan juga dipahami secara metafisis keberadaannya sebagai kualitas atau fungsi smakhluk super manusia, yang sifatnya tidak dapat diamati oleh manusia.

(7) Masyarakat Terbuka dan Musuh-Musuhnya, Cetakan I, hal. 110.
Konsekuensinya ialah, bahwa  realisasi keadilan digeser ke dunia lain,di luar pengalaman manusia; dan akal manusia yang esensial bagi keadilan tunduk pada cara-cara Tuhan yang tidak dapat diubah atau keputusan-keputusan Tuhan yang tidak dapat diduga.(8)
Oleh karena inilah Plato mengungkapkan bahwa yang memimpin negara seharusnya manusia super, yaitu the king of philosopher.(9) Sedangkan Aristoteles adalah peletak dasar rasionalitas dan empirisme. Pemikirannya tentang keadilan diuraikan dalam bukunya yang berjudul Nicomachean Ethics. Buku ini secara keselurahan membahas aspek-aspek dasar hubungan antar manusia yang meliputi masalah-masalah hukum, keadilan, persamaan, solidaritas perkawanan, dan kebahagiaan.
B.     Aristoteles
Keadilan diuraikan secara mendasar oleh Aristoteles dalam Buku ke-5 buku Nicomachean Ethics. (10) Untuk mengetahui tentang keadilan dan ketidakadilan harus dibahas tiga hal utama yaitu (1) tindakan apa yang terkait dengan istilah tersebut, (2) apa arti keadilan, dan (3) diantara dua titik ekstrim apakah keadilan itu terletak.
1. Keadilan Dalam Arti Umum
Keadilan sering diartikan sebagai ssuatu sikap dan karakter. Sikap dan karakter yang membuat orang melakukan perbuatan dan berharap atas keadilan adalah keadilan, sedangkan sikap dan karakter yang membuat orang bertindak dan berharap ketidakadilan adalah ketidakadilan. Pembentukan sikap dan karakter berasal dari pengamatan terhadap obyek tertentu yang bersisi ganda. Hal ini bisa berlaku dua dalil, yaitu;
1)      jika kondisi “baik” diketahui, maka kondisi buruk juga diketahui;
2)      kondisi “baik” diketahui dari sesuatu yang berada dalam kondisi “baik”
Untuk mengetahui apa itu keadilan dan ketidakadilan dengan jernih, diperlukan pengetahuan yang jernih tentang salah satu sisinya untuk menentukan secara jernih pula sisi yang lain. Jika satu sisi ambigu, maka sisi yang lain juga ambigu. Secara umum dikatakan bahwa orang yang tidak adil adalah orang yang tidak patuh terhadap hukum (unlawful, lawless) dan orang yang tidak fair (unfair), maka orang yang adil adalah orang yang patuh terhadap hukum (law-abiding) dan fair.
(8) W. Friedmann, Teori dan Filsafat Hukum. Susunan I, hal. 117.
(9) Deliar Noer, Pemikiran Politik Di Negeri Barat, Cetakan II (revisi). hal. 1-15.
(10)http://bocc.ubi.pt/ pag/Aristotelesnicomachaen.html. Diakses pada tanggal 20 Oktober 2000.
Karena tindakan memenuhi atau mematuhi hukum adalah adil, maka semua tindakan pembuatan hukum oleh badan legislatif sesuai dengan aturan yang ada adalah adil. Tujuan pembuatan hukum adalah untuk mencapai kemajuan kebahagiaan masyarakat. Maka, semua tindakan yang cenderung untuk memproduksi dan mempertahankan kebahagiaan masyarakat adalah adil. Dengan demikian keadilan bisa disamakan dengan nilai-nilai dasar sosial.
Keadilan yang lengkap bukan hanya mencapai kebahagiaan untuk diri sendiri, tetapi juga kebahagian orang lain. Keadilan yang dimaknai sebagai tindakan pemenuhan kebahagiaan diri sendiri dan orang lain, adalah keadilan sebagai sebuah nilai-nilai. Keadilan dan tata nilai dalam hal ini adalah sama tetapi memiliki esensi yang berbeda. Sebagai hubungan seseorang dengan orang lain adalah keadilan, namun sebagai suatu sikap khusus tanpa kualifikasi adalah nilai. Ketidakadilan dalam hubungan sosial terkait erat dengan keserakahan sebagai ciri utama tindakan yang tidak fair. Keadilan sebagai bagian dari nilai sosial memiliki makna yang amat luas, bahkan pada suatu titik bisa bertentangan dedengan hukum sebagai sa hal tersebut bukan merupakan keserakahan tidak bisa disebut menimbulkan ketidakadilan.
Hal tersebut adalah keadilan dalam arti umum. Keadilan dalam arti ini terdiri dari dua unsur yaitu fair dan sesuai dengan hukum, yang masing-masing bukanlah hal yang sama. (11) Tidak fair adalah melanggar hukum, tetapi tidak semua tindakan melanggar hukum adalah tidak fair. Keadilan dalam arti umum terkait erat dengan kepatuhan terhadap hukumlah satu tata nilai sosial. Suatu kejahatan yang dilakukan adalah suatu kesalahan. Namun apabila hal tersebut bukan merupakan keserakahan tidak bisa disebut menimbulkan ketidakadilan. Sebaliknya suatu tindakan yang bukan merupakan kejahatan dapat menimbulkan ketidak adilan.
2. Keadilan Dalam Arti Khusus (12)
Keadilan dalam arti khusus terkait dengan beberapa pengertian berikut ini, yaitu:
a.       Sesuatu yang terwujud dalam pembagian penghargaan atau uang atau hal lainnya kepada mereka yang memiliki bagian haknya. Keadilan ini adalah persamaan diantara anggota masyarakat dalam suatu tindakan bersama-sama. Persamaan adalah suatu titik yang terletak diantara “yang lebih” dan “yang kurang” (intermediate).

(11) Muchamad Ali Safa’at, hal 6
(12) Lihat Darji Darmodiharjo dan Shidarta, op cit. hal. 137 – 149
Jadi keadilan adalah titik tengan atau suatu persamaan relatif (arithmetical justice). Dasar persamaan antara anggota masyarakat sangat tergantung pada sistem yang hidup dalam masyarakat tersebut. Dalam sistem demokrasi, landasan persamaan untuk memperoleh titik tengah adalah kebebasan manusia yang sederajat sejak kelahirannya. Dalam sistem oligarki dasar 7 persamaannya adalah tingkat kesejahteraan atau kehormatan saat kelahiran. Sedangkan dalam sistem aristokrasi dasar persamaannya adalah keistimewaan (excellent). Dasar yang berbeda tersebut menjadikan keadilan lebih pada makna persamaan sebagai proporsi. Ini adalah satu spesies khusus dari keadilan, yaitu titik tengah (intermediate) dan proporsi.
b.      Perbaikan suatu bagian dalam transaksi
Arti khusus lain dari keadilan adalah sebagai perbaikan (rectification). Perbaikan muncul karena adanya hubungan antara orang dengan orang yang dilakukan secara sukarela. Hubungan tersebut adalah sebuah keadilan apabila masing-masing memperoleh bagian sampai titik tengah (intermediate), atau suatu persamaan berdasarkan prinsip timbal balik (reciprocity). Jadi keadilan adalah persamaan, dus ketidakadilan adalah ketidaksamaan. Ketidakadilan terjadi jika satu orang memperoleh lebih dari yang lainnya dalam hubungan yang dibuat secara sederajat. Untuk menyamakan hal tersebut hakim atau mediator melakukan tugasnya menyamakan dengan mengambil sebagian dari yang lebih dan memberikan kepada yang kurang sehingga mencapai titik tengah.
Tindakan hakim ini dilakukan sebagai sebuah hukuman. Hal ini berbeda apabila hubungan terjalin bukan atas dasar kesukarelaan masing-masing pihak. Dalam hubungan yang tidak didasari ketidaksukarelaan berlaku keadilan korektif yang memutuskan titik tengah sebagai sebuah proporsi dari yang memperoleh keuntungan dan yang kehilangan. Tindakan koreksi tidak dilakukan dengan semata-mata mengambil keuntungan yang diperoleh satu pihak diberikan kepada pihak lain dalam arti pembalasan. Seseorang yang melukai tidak diselesaikan dengan mengijinkan orang yang dilukai untuk melukai balik Timbal balik dalam konteks ini dilakukan dengan pertukaran atas nilai tertentu sehingga mencapai taraf proporsi. Untuk kepentingan pertukaran inilah digunakan uang. Keadilan dalam hal ini adalah titik tengah antara tindakan tidak adil dan diperlakukan tidak adil.(13)

(13) keadilan distributi dan keadilan konstitutif. hal. 137 – 149
Keadilan dan ketidakadilan selalui dilakukan atas kesukarelaan. Kesukarelaan tersebut meliputi sikap dan perbuatan. Pada saat orang melakukan tindakan secara tidak sukarela, maka tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tidak adil ataupun adil, kecuali dalam beberapa cara khusus. Melakukan tindakan yang dapat dikategorikan adil harus ada ruang untuk memilih sebagai tempat pertimbangan. Sehingga dalam hubungan antara manusia ada beberapa aspek untuk menilai tindakan tersebut yaitu, niat, tindakan, alat, dan hasil akhirnya. Ketika (1) kecideraan berlawanan deengan harapan rasional, adalah sebuah kesalahansasaran (misadventure), (2) ketika hal itu tidak bertentangan dengan harapan rasional, tetapi tidak menyebabkan tindak kejahatan, itu adalah sebuah kesalahan. (3) Ketika tindakan dengan pengetahuan tetapi tanpa pertimbangan, adalah tindakan ketidakadilan, dan (4) seseorang yang bertindak atas dasar pilihan, dia adalah orang yang tidak adil dan orang yang jahat.
Melakukan tindakan yang tidak adil adalah tidak sama dengan melakukan sesuatu dengan cara yang tidak adil. Tidak mungkin diperlakukan secara tidak adil apabila orang lain tidak melakukan sesuatu secara tidak adil. Mungkin seseorang rela menderita karena ketidakadilan, tetapi tidak ada seorangpun yang berharap diperlakukan secara tidak adil. Dengan demikian memiliki makna yang cukup luas, sebagian merupakan keadilan yang telah ditentukan oleh alam, sebagian merupakan hasil ketetapan manusia (keadilan hukum). Keadilan alam berlaku universal, sedangkan keadilan yang ditetapkan manusia tisak sama di setiap tempat. Keadilan yang ditetapkan oleh manusia inilah yang disebut dengan nilai. Akibat adanya ketidak samaan ini maka ada perbedaan kelas antara keadilan universal dan keadilan hukum yang memungkinkan pembenaran keadilan hukum. Bisa jadi semua hukum adalah universal, tetapi dalam waktu tertentu tidak mungkin untuk membuat suatu pernyataan universal yang harus benar. sangat penting untuk berbicara secara universal, tetapi tidak mungkin melakukan sesuatu selalu benar karena hukum dalam kasus-kasus tertentu tidak terhindarkan dari kekeliruan. Saat suatu hukum memuat hal yang universal, namun kemudian suatu kasus muncul dan tidak tercantum dalam hukum tersebut. Karena itulah persamaan dan keadilan alam memperbaiki kesalahan tersebut. (14)


(14) ibid, hal. 137 – 149

Dalam menegakkan keadilan seorang hakim tidaklah lepas dari fungsi kekuasaan kehakiman, fungsi tersebut diatur dalam pasal 1 (satu) Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 yang berbunyi “Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya negara Hukum Republik Indonesia.”(15) Dalam pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 48 tahun 2009 disebutkan “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus   suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.” (16) Dalam upaya penemuan dan penciptaan hukum, maka seorang hakim mengetahui prinsip-prinsip peradilan yang ada dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan dunia peradilan, dalam hal ini UUD tahun 1945, UU. No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman . Dari peraturan perundang-undangan tersebut di atas dapat ditemukan beberapa prinsip sebagai berikut :
1. Putusan pengadilan.
Putusan pengadilan adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Prinsip ini diambil dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang berisi lima dasar negara yang disebut Pancasila. Prinsip ini merupakan landasan filosofis setiap hakim dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara.
2. Peradilan dilakukan Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Asas atau prinsip ini terdapat dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 48 tahun 2009 yang dalam penjelasannya dinyatakan sesuai dengan pasal 29 UUD tahun 1945. Dalam prakteknya kalimat Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa harus dijadikan kepala putusan (irah-irah) dalam setiap putusan Pengadilan, jika tidak maka putusan tersebut tidak mempunyai daya eksekutorial.
3. Prinsip Kemandirian Hakim.
Prinsip ini tertuang dalam pasal 24 ayat (1) UUD tahun 1945 jo. Pasal 1 dan UU. No. 48 tahun 2009. Dalam pasal 24 ayat (1) UUD 1945 dan pasal 1 UU No. 48 tahun 2009 ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka.

(15) Undang-Undang RI,Nomor 48 Tahun 2009, Tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 1, Jakarta  2009
(16) ibid pasal 10
Dalam penjelasan terhadap pasal 1 tersebut disebutkan bahwa kekuasaan kehakiman bebas dari segala campur tangan pihak kekuasaan extra judisial kecuali dalam hal-hal yang diatur dalam UUD tahun 1945, sedangkan pasal 3 UU No. 48 tahun 2009, menegaskan hakim harus bersikap mandiri.
4. Prinsip pengadilan tidak boleh menolak perkara.
Prinsip ini tertuang dalam pasal 10 ayat (1) yang menyatakan bahwa pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
5. Hakim wajib menggali,
Mengikuti dan memahami nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Prinsip tersebut di atas dimaksudkan agar putusan hakim dapat sesuai dengan hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Selanjutnya dalam pasal 5 ayat (1) Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 menyebutkan “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.” Berpijak dari Undang-Undang tersebut diatas maka dalam mengadili perkara-perkara yang dihadapinya maka hakim akan bertindak sebagai berikut :
a.   Dalam   kasus   yang   hukumnya   atau   Undang-Undangnya   sudah   jelas   tinggal menerapkan saja hukumnya.
b.  Dalam kasus dimana hukumnya tidak atau belum jelas maka hakim akan menafsirkan hukum  atau  Undang-Undang  melalui  cara/metoda  penafsiran  yang  lazim  berlaku dalam ilmu hukum.
c.  Dalam  kasus  yang  belum  ada  Undang-Undang/hukum  tertulis  yang  mengaturnya, maka hakim harus menemukan hukumnya dengan menggali dan mengikuti nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.

(17) undang undang no.48 tahun 2009 pasal 5 ayat 1

Agar putusan hakim diambil secara adil dan obyektif berdasarkan hukum, kebenaran  dan  keadilan,  maka  selain  pemeriksaan  harus    dilakukan    dalam sidang  yang terbuka untuk umum (kecuali Undang-Undang menentukan lain), juga hakim wajib membuat pertimbangan-pertimbangan hukum yang dipergunakan untuk memutus perkaranya.
Demi mencegah  subyektivitas seorang hakim, maka pasal 5 Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 menentukan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Namun tentu saja menggali dan menemukan nilai-nilai hukum yang  baik  dan  benar  yang  sesuai  dengan  Pancasila  dan  “According  to  the  law  of civilizied nations” Dengan mempertimbangkan nilai-nilai hukum yang baik dalam masyarakat untuk kemudian disaringnya menurut rasa keadilan dan kesadaran hukumnya sendiri, maka hakim berarti telah memutus perkara berdasarkan hukum dan rasa keadilan.
B.2. Peran dan sifat Penegak hukum.
Menurut Sudikno Mertokusumo tujuan pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan. Dengan tercapainya ketertiban dalam masyarakat diharapakan kepentingan manusia akan terindungi. Dalam mencapai tujuannya itu hukum bertugas membagi hak dan kewajiaban antar perorangan di dalam masyarakat, membagi wewenang dan mengatur cara memecahkan masalah hukum, memelihara kepastian hukum. (18)
Hal tersebut di atas tidak mungkin terwujud dalam masyarakat jika aparat penegak hukum tidak memainkan perannya dengan maksimal sebagai penegak hukum. Secara sosiologis, maka setiap penegak hukum tersebut mempunyai kedudukan (status) dan peranan (role). Kedudukan (sosial) merupakan posisi tertentu dalam struktur kemasyarakatan, yang mungkin tinggi, sedang-sedang saja atau rendah. Kedudukan tersebut sebenarnya merupakan suatu wadah, yang isinya adalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban tertentu. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban itu merupakan peranan (role). Oleh karena itu, seseorang yang mempunyai kedudukan tertentu, lazimnya dinamakan pemegang peranan (role occupant). Suatu hak sebenarnya merupakan wewenang untuk berbuat dan tidak berbuat, sedangkan kewajiban adalah beban atau tugas.

(18) www.hukum.unpas.ac.id,2009, Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo,SH

Suatu peranan  tertentu, dapat dijabarkan dalam unsur-unsur sebagai berikut:
a.    peranan yang ideal (ideal role),
b.    peranan yang seharusnya (expected role),
c.    peranan yang dianggap oleh diri sendiri (perceived role), dan
d.   peranan yang sebenarnya dilakukan (aktual role).
Seorang penegak hukum , sebagaimana halnya dengan warga masyarakat lainnya, lazimnya mempunyai beberapa kedudukan dan peranan sekaligus. Dengan demikian tidaklah mustahil, bahwa antara pelbagai kedudukan dan peranan timbul konflik (status conflict dan conflict of role). Kalau dalam kenyataannya terjadi suatu kesenjangan antara peranan yang seharusnya dengan peranan yang sebenarnya dilakukan atau peranan aktual, maka terjadi suatu kesenjangan peranan (role-distace).
Masalah peranan dianggap penting, oleh karena pembahasan menganai penegak hukum sebenarnya lebih banyak tertuju pada diskresi (pertimbangan). Sebagaimana dikatakan di muka, maka diskresi menyangkut pengambilan keputusan yang tidak sangat terikat oleh hukum, di mana penilaian pribadi juga memegang peranan. Di dalam penegakan hukum diskresi sangat penting karena:
a.        Tidak ada peraturan perundang-undangan yang sedemikian lengkapnya, sehingga dapat mengatur semua perilaku manusia,
b.        Adanya kelambatan-kelambatan untuk menyesuaikan perundang-undangan dengan perkembangan-perkembangan di dalam masyarakat, sehingga menimbulkan ketidakpastian,
c.        Kurangnya biaya untuk menerapkan perundang-undangan sebagaimana yang dikehendaki oleh pembentuk undang-undang, dan
d.        Adanya kasus-kasus individual yang memerlukan penanganan secara khusus.
Penggunaan perspektif peranan dianggap mempunyai keuntungan-keuntungan tertentu, oleh karena: (19)
1.      faktor utama adalah dinamika masyarakat,
2.      lebih mudah untuk membuat suatu proyeksi, karena pemusatan perhatian pada segi prosesual.
(19) UU No. 2 tahun 2002, Pasal 4
3.      lebih memperhatikan pelaksanaan hak dan kewajiban serta tanggung jawab, daripada kedudukan dengan lambang-lambangnya yang cenderung bersifat konsumtif.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai peranan yang ideal dan peranan yang seharusnya dari masing-masing penegak hukum (khususnya kepolisian, kejaksaan, kehakiman, dan advokat), akan dipaparkan sebagi berikut:
1.    Kepolisian
 -       Peranan ideal: adapun peranan ideal dari kepolisian adalah menjunjung tinggi   hak-hak asasi rakyat dan hukum Negara.
-       Peranan yang seharusnya: adapun peranan yang seharusnya dari kepolisian yaitu: (1) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; (2) menegakkan hukum; dan (3) memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
            2.    Kejaksaan
-       Peranan yang ideal, yaitu sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.(7)
-       Peranan yang seharusnya: adapun peranan yang seharusnya dari kejaksaan adalah alat Negara yang bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.
            3.  Kehakiman
-       Peranan yang ideal kekuasaan kehakiman adalah menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, dan Undang-undang Dasar 1945 demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
-       Peranan yang seharusnya, yaitu menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya. Berhubungan dengan hal ini, ada beberapa poin yang perlu diperhatikan:
a)    Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan,
b)   Pengadilan dalam mengadili mengadili menurut hukum tanpa membeda-bedakan orang
c)    Pengadilan wajib untuk memeriksa setiap perkara yang diajukan kepadanya meskipun undang-undang yang mengaturnya tidak ada atau kurang jelas.

(20) UU No. 16 tahun 2004, Pasal 2 ayat (1)

4.   Adavokat
-       Peranan yang ideal advokat adalah memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Advokat.
-       Peranan yang seharusnya yaitu memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
Setelah dipaparkan secara ringkas mengenai peranan yang ideal dan yang seharusnya, maka timbul pertanyaan bagaimanakah dengan peranan yang sebenarnya atau peranan aktual. Jelaslah bahwa hal itu menyangkut perilaku nyata dari para pelaksana peran, yakni para penegak hukum yang disatu pihak menerapkan perundang-undangan, dan dilain pihak melakukan diskresi di dalam keadaan-keadaan tertentu.Untuk mengetahui peranan yang aktual, sebagai contohnya dapat dilihat dari hasil survey Litbang Harian Kompas dalam polingnya pada hari Senin 29 November tahun 2004, di sana dikatakan bahwa penegakan hukum berada pada fase yang memburuk. Kondisi ini tercermin dari responden yang mengatakan bahwa 61 persen penegakan hukum di Indonesia masih mengalami keterpurukan, sementara hanya 30 persen lainnya mengatakan baik, sisanya tidak tahu. Hasil survey ini sudah pasti menjadi rapor merah bagi penegak hukum.
Selanjutnya untuk mengetahui lebih spesifik lagi hasil survey tersebut di atas secara detail berikut pemaparannya: Institusi Kepolisian oleh responden dikatakan 59.1 mempunyai kinerja buruk, 31.8 persen mengatakan baik, dan sisanya tidak tahu. Kehakiman mendapat 56.9 persen tanggapan buruk dari responden, 31.9 mengatakan baik, dan sisanya mengatakan tidak tahu. Responden berpendapat bahwa 54.8 persen kinerja Kejaksaan buruk, 31.4 persen mengatakan baik, sisanya tidak tahu. Advokat menurut responden mengatakan buruk 46.8 persen, 37.1 persen responden mengatakan baik, dan sisanya tidak tahu. Jadi, dapat disimpulkan secara keseluruhan kinerja aparat penegak hukum dianggap buruk oleh responden. Kenyataan tersebut tidaklah janggal jika kemudian aparat penegak hukum mendapat vonis sebagai salah satu penyebab lemahnya penegakan hukum di Negara ini. (21)

(21)  Kompas.com

Problematika Penegak Hukum dalam Menegakan Hukum di Tengah Masyarakat
Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang khususnya Indonesia bukanlah pada sistem hukum itu sendiri, melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Dengan demikian peranan manusia yang menjalankan hukum itu (penegak hukum) menempati posisi strategis. Masalah transparansi penegak hukum berkaitan erat dengan akuntabilitas kinerja lembaga penegak hukum. Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, telah menetapkan beberapa asas. Asas-asas tersebut mempunyai tujuan, yaitu sebagai pedoman bagi para penyelenggara negara untuk dapat mewujudkan penyelenggara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab.(22)
Penegak hukum merupakan golongan panutan dalam masyarakat, yang hendaknya mempunyai kemampuan-kemampuan tertentu, sesuai dengan aspirasi masyarakat. Mereka harus dapat berkomunikasi dan mendapatkan pengertian dari golongan sasaran (masyarakat), di samping mampu membawakan atau menjalankan peranan yang dapat diterima oleh mereka. Selain itu, maka golongan panutan harus dapat memanfaatkan unsur-unsur tertentu, sehingga menggairahkan partispasi dari golongan sasaran atau masyarakat luas. Golongan panutan juga harus dapat memilih waktu dan lingkungan yang tepat di dalam memperkenalkan norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang baru serta memberikan keteladanan yang baik.(23)
Namun sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa salah satu penyebab lemahnya penegakan hukum di Indonesia adalah masih rendahnya moralitas aparat penegak hukum (hakim, polisi, jaksa dan advokat ) serta judicial corruption yang sudah terlanjur  mendarah daging sehingga sampai saat ini sulit sekali diberantas. Adanya judicial corruption jelas menyulitkan penegakan hukum di Indonesia karena para penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum terlibat dalam praktek korupsi, sehingga dapat diharapkan bisa ikut menciptakan pemerintahan yang baik good governance. Penegakan hukum hanya bisa dilakukan apabila lembaga-lembaga hukum (hakim, jaksa, polis dan advokat) bertindak profesional, jujur dan menerapkan prinsip-prinsip good governance.
Beberapa permasalahan mengenai penegakan hukum, tentunya tidak dapat terlepas dari kenyataan, bahwa berfungsinya hukum sangatlah tergantung pada hubungan yang serasi antara hukum itu sendiri, penegak hukum, fasilitasnya dan masyarakat yang diaturnya.
(22) Siswanto Sunarso, Penegakan Hukum Psikotropika hlm. 50
(23) Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Op.Cit., hlm. 3.
Kepincangan pada salah satu unsur, tidak menutup kemungkinan akan mengakibatkan bahwa seluruh sistem akan terkena pengaruh negatifnya.Misalnya, kalau hukum tertulis yang mengatur suatu bidang kehidupan tertentu dan bidang-bidang lainnya yang berkaitan berada dalam kepincangan. Maka seluruh lapisan masyarakat akan merasakan akibat pahitnya.
Seorang hakim harus memiliki sifat sebagai berikut :
a)    Berperilaku Adil bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Dengan demikian, tuntutan yang paling mendasar dari keadilan adalah memberikan perlakuan dan memberi kesempatan yang sama (equality and fairness) terhadap setiap orang. Oleh karenanya, seseorang yang melaksanakan tugas atau profesi di bidang peradilan yang memikul tanggung jawab menegakkan hukum yang adil dan benar harus selalu berlaku adil dengan tidak membeda-bedakan orang.
 (1) Hakim wajib melaksanakan tugas-tugas hukumnya dengan menghormati asas praduga tak bersalah, tanpa mengharapkan imbalan.
(2)   Hakim wajib tidak memihak, baik di dalam maupun di luar pengadilan, dan tetap menjaga serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan.
(3) Hakim dalam menjalankan tugas yudisialnya dilarang menunjukkan rasa suka atau tidak suka, keberpihakan, prasangka, atau pelecehan terhadap suatu ras, jenis kelamin, agama, asal kebangsaan, perbedaan kemampuan fisik atau mental, usia, atau status sosial ekonomi maupun atas dasar kedekatan hubungan dengan pencari keadilan atau pihak-pihak yang terlibat dalam proses peradilan baik melalui perkataan maupun tindakan. 
(4)  Hakim harus memberikan keadilan kepada semua pihak dan tidak beritikad semata-mata untuk menghukum.
(5)  Hakim tidak boleh berkomunikasi dengan pihak yang berperkara di luar persidangan, kecuali dilakukan di dalam lingkungan gedung pengadilan demi kepentingan kelancaran persidangan yang dilakukan secara terbuka, diketahui pihak-pihak yang berperkara, tidak melanggar prinsip persamaan perlakuan dan ketidak berpihakan.
(24) Op.Cit., hlm. 3.
b)   Berperilaku Jujur yang dimaksud Kejujuran bermakna dapat dan berani menyatakan bahwa yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah. Kejujuran mendorong terbentuknya pribadi yang kuat dan membangkitkan kesadaran akan hakekat yang hak dan yang batil. Dengan demikian, akan terwujud sikap pribadi yang tidak berpihak terhadap setiap orang baik dalam persidangan maupun diluar persidangan.
c)    Berperilaku Bijaksana, arif dan bijaksana bermakna mampu bertindak sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat baik norma-norma hukum, norma-norma keagamaan, kebiasan-kebiasan maupun kesusilaan dengan memperhatikan situasi dan kondisi pada saat itu, serta mampu memperhitungkan akibat dari tindakannya. Perilaku yang arif dan bijaksana mendorong terbentuknya pribadi yang berwawasan luas, mempunyai tenggang rasa yang tinggi, bersikap hati-hati, sabar dan santun.
d)   Bersikap Mandiri bermakna mampu bertindak sendiri tanpa bantuan pihak lain, bebas dari campur tangan siapapun dan bebas dari pengaruh apapun. Sikap mandiri mendorong terbentuknya perilaku Hakim yang tangguh, berpegang teguh pada prinsip dan keyakinan atas kebenaran sesuai tuntutan moral dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penerapan :
(1) Hakim harus menjalankan fungsi peradilan secara mandiri dan bebas dari pengaruh, tekanan, ancaman atau bujukan, baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung dari pihak manapun.
(2) Hakim wajib bebas dari hubungan yang tidak patut dengan lembaga eksekutif maupun legislatif serta kelompok lain yang berpotensi mengancam kemandirian (independensi) Hakim dan Badan Peradilan.
(3) Hakim wajib berperilaku mandiri guna memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Badan Peradilan.
e)    Bertanggung Jawab bermakna kesediaan untuk melaksanakan sebaik-baiknya segala sesuatu yang menjadi wewenang dan tugasnya, serta memiliki keberanian untuk menanggung segala akibat atas pelaksanaan wewenang dan tugasnya tersebut.
f)    Berperilaku Rendah hati bermakna kesadaran akan keterbatasan kemampuan diri, jauh dari kesempurnaan dan terhindar dari setiap bentuk keangkuhan. Rendah hati akan mendorong terbentuknya sikap realistis, mau membuka diri untuk terus belajar, menghargai pendapat orang lain, menumbuh kembangkan sikap tenggang rasa, serta mewujudkan kesederhanaan,penuh rasa syukur dan ikhlas di dalam mengemban tugas.
Penerapan :
1. Pengabdian, Hakim harus melaksanakan pekerjaan sebagai sebuah pengabdian yang tulus, pekerjaan Hakim bukan semata-mata sebagai mata pencaharian dalam lapangan kerja untuk mendapat penghasilan materi, melainkan sebuah amanat yang akan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan Tuhan Yang Maha Esa.
2. Popularitas, Hakim tidak boleh bersikap, bertingkah laku atau melakukan tindakan mencari popularitas, pujian, penghargaan dan sanjungan dari siapapun juga.
g)   Berintegritas Tinggi, Integritas bermakna sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur dan tidak tergoyahkan. Integritas tinggi pada hakekatnya terwujud pada sikap setia dan tangguh berpegang pada nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas.  Integritas tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi, dengan mengedepankan tuntutan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan serta selalu berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik. (25)

B.3. Akibat yang ditimbulkan ketidaktegasan penegak hukum.
            Banyak faktor yang dapat disebabkan karena lemahnya penegakan hukum, hal ini tentu saja akan merugikan pihak tertentu terutama bagi kalangan menengah kebawah karena kurangnya kekuatan mereka dalam memperjuangkan hak mereka dalam menuntut keadilan yang harusnya mereka miliki. Bukan hanya karena status mereka yang melemahkan ketika mereka mencoba memperjuangkan hak mereka tetapi juga karena tidak didukungya oleh materi yang memang kebanyakan dari mereka adalah kalangan bawah/miskin.
Maka dari itu banyak sekali kasus/perkara yang dalam pemutusannya seakan-akan tidak adil karena tidak didukung oleh status sosial maupun materi, banyak dari aparatur negara terutama seorang hakim yang memang adalah penengah sekaligus pemutus akhir suatu perkara saat ini yang tidak memiliki integritas dalam menjalankan profesinya seakan-akan hanya mementingkan dirinya sendiri tanpa memperdulikan keadilan yang harusnya mereka junjung tinggi dalam menjalankan tugasnya.


(25) kode etik dan pedoman berperilaku hakim, ketua mahkamah agung RI
Dalam beberapa contoh kasus seperti yang terjadi pada seorang nenek di Situbondo yang dihukum selama 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 15 bulan dan denda sebesar Rp 500 juta karena dituding mencuri 7 batang kayu jati dikebunnya sendiri, sehingga dianggap sebagai pencurian dikarenakan lahan milik nenek tersebut dianggap lahan milik perhutani, sedangkan nenek tersebut memiliki bukti kepemilikan lahan.(26)  Berbeda lagi dengan kasus yang terjadi di Palembang tentang pembakaran hutan yang dilakukan oleh PT.Bumi Mekar Hijau(BMH), kemudian oleh kementrian lingkungan hidup melakukan gugatan terhadap Perusahaan yang bersangkutan dengan denda sebesar 7,9 triliun. Akan tetapi pengadilan di Palembang menolak gugatan tersebut karna mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan dan bahkan Hakim juga mengatakan bahwa Pembakaran hutan tidak merusak lingkungan.(27)
 Dari hasil 2 contoh diatas bisa dikatakan bahwa hukum itu seperti tajam atau lebih mengarah ke orang miskin dan seakan tumpul terhadap orang kaya, karna dalam contoh diatas dapat dibuktikan bahwa akibat yang ditimbulkan dalam kejadian ini tidaklah hanya berpengaruh merugikan satu orang saja tetapi juga merugikan masyarakat sekitar. Oleh karena itu sebuah keputusan seorang Hakim menjadi sebuah penentu akan benar dan tidaknya suatu perkara.
Akibat yang ditimbulkan tidak hanya pada masyarakat atau golongan tertentu saja namun pada kosep ini menekankan pada kerugian materiil ataupun immateriil. Penegak hukum itu sendiri bahkan mempunyai wewenang yang tinggi atas pengambilan keputusan, tidak hanya mengambil keputusan disini ditekankan pada fungsi hakim sebagai pengambil keputusan terakhir.
bagaimana tidak jika seorang hakim mengambil keputusan secara sepihak dan tidak ada bukti-bukti yang konkrit sekaligus mengambil keputusan yang belom matang tanpa ada pertimbangan-pertimbangan yang memang harus ditegakkan oleh penegak hukum tersebut (hakim), tidak menuntut kemungkinan kerugian dari segi materiil ataupun immateriil suatu negara akan runtuh.



(26) kompas.com
(27) ibid
Kerugian-kerugian itu akan berdampak pada masyarakat suatu negara, dan apabila politik bermain dalam ranah hukum maka tidak menuntut kemungkinan masyarakat yang mayoritas dari golongan bawah dan tidak mengerti akan ilmu hukum akan dimanfaatkan oleh politik yang ada. Walaupun seorang penagak hukum memiliki kewajiban dan aturan-aturan yang sudah tercantum pada Undang-undang, tapi sering kali para penegak hukum melanggar aturan-aturan yang ada untuk kepentingannya sendiri dari segi ekonomi ataupun dari dorongan sosial. Akibatnya masyarakat yang akan terkena imbasnya dari penegakan hukum yang kurang tegas tersebut, tidak hanya itu perbuatan yang tercela yang dilakukan oleh penegak hukum akan merubah mental dan keadaan sosial suatu ideologi bangsa.
C.              Kesimpulan
Berdasakan keterangan diatas dapat disimpulkan sebagai berikut :
1)                  Berdasarkan hal tersebut diatas, Putusan  Hakim  tidak  boleh  sekedar. memenuhi formalitas hukum atau sekedar memelihara ketertiban, akan tetapi harus dapat  memenuhi  kepastian  hukum  dan  rasa  keadilan. Oleh sebab itu Hakim dituntut agar dapat bersikap adil mengadili sebuah perkara tanpa harus melihat dari segi status maupun materi yang akan di janjikan jika memenangkan perkara kepada Hakim. Oleh sebab itu ada baiknya jika diadakannya peninjauan kembali serta pengawasan kepada para aparatur negara dengan lebih ketat serta mengkaji ulang beberapa peraturan yang harus di lakukan oleh seorang hakim agar dapat tercipta keadilan yang merata bagi seluruh kalangan masyarakat tanpa adanya pembedaan.
2)                  Tujuan pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan. Dengan tercapainya ketertiban dalam masyarakat diharapakan kepentingan manusia akan terindungi. Dalam mencapai tujuannya itu hukum bertugas membagi hak dan kewajiaban antar perorangan di dalam masyarakat, membagi wewenang dan mengatur cara memecahkan masalah hukum, memelihara kepastian hukum. Sifat dari seorang hakim harus berperilaku adil, berperilaku jujur, berperilaku arif dan bijaksana, bersikap mandiri, bertanggung jawab, berperilaku rendah hati, dan berintegritas tinggi. Seorang hakim harus bersifat independen yang artinya berdiri sendiri, dan keputusannya harus bersifat konkrit sesuai bukti yang konkrit.
3)                  Akibat yang ditimbulkan itu berupa kerugian materiil ataupun immateriil, tidak hanya pemerintahan yang akan mendapat kerugian yang besar tetapi masyarakatlah yang akan merasakan dampaknya secara langsung.
Daftar Pustaka
Undang-Undang RI Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Jakarta 2009 Mahkamah Agung RI, Bina Yustitia, Jakarta, 1994
Mahkamah Agung RI dan kondisi Yudisial RI “Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim”, Jakarta, 2009
Darji Darmodiharjo dan Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum; Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1995.

Deliar Noer, Pemikiran Politik Di Negeri Barat, Cetakan II Edisi Revisi, Bandung, Pustaka Mizan, 1997.

Karl R. Popper, Masyarakat Terbuka dan Musuh-Musuhnya, (The Open Society and Its Enemy), diterjemahkan oleh: Uzair Fauzan, Cetakan I, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2002.

Konsepsi keadilan Plato dapat dilihat dalam bukunya The Republik terjemahan Benjamin Jowett.Dalam bagian awal buku ini plato mengetengahkan dialog antara Socrates dengan Glaucon tentang makna keadilan.

Kedua macam keadilan dalam arti khusus ini kemudian banyak disebut sebagai keadilan distributi dan keadilan konstitutif. Lihat Darji Darmodiharjo dan Shidarta.

Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum, Perkembangan Methode dan Pilihan Masalah, Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2004.

Siswanto Sunarso, Penegakan Hukum Psikotropika, Kajian Sosiologi Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005.
Soerjono Soekanto, Mengenal Kehidupan Dalam Hukum, Jakarta: PT. Granmedia,2004.
W. Friedmann, Teori dan Filsafat Hukum, (Legal Theori), Susunan I, diterjemahkan oleh Mohamad Arifin, Cetakan kedua, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1993.

Penulis : Aditya Pradana 
Editor   : Rizal Fatoni


Komentar

Karya Intektual Insan Akademis