KETIDAKPASTIAN HUKUM DI TANGAN HAKIM
Abstrak
Hukum
di indonesia sangatlah kurang, yang dimaksud kurang disini adalah dalam artian
masih sangatlah lemah apalagi penerapannya terhadap rakyat kecil, masih banyak
rakyat yang tidak merasakan keadilan dan kesetaraan hak yang harusnya mereka
miliki. Hal ini tidak lepas dari lemahnya pengawasan serta kesadaran diri para
aparatur negara, tidak menuntut kemungkinan bahwa aparatur negara akan
melakukan kecurangan dalam hal yang tidak wajar. Hakim yang merupakan pemegang
keputusan akhir suatu perkara yang menentukan bersalah atau tidaknya suatu
permasalahan tidaklah boleh memihak siapapun. Apalagi dalam hal ini si
penggugat dari golongan yang tidak memiliki kekuasaan dan dari golongan
menengah kebawah, dan yang bersangkutan dari golongan yang memiliki kekuasaan
dan ekonomi yang tinggi.
Seorang
hakim haruslah dapat bersikap adil dan profesional dalam menjalankan tugasnya,
maka dari itu sangatlah perlu untuk dibentuknya badan pengawas aparatur negara
di setiap dan mengkaji ulang peraturan serta kewajiban yang harus dijalankan
dan di patuhi oleh aparatur negara terutama seorang hakim yang merupakan
seorang pemegang kendali penuh sebuah peradilan di indonesia. Seperti yang
terjadi di indonesia kasus nenek arsyani yang dihukum penjara dan dekenai denda
yang dituding mencuri kayu padahal dengan jelas terbukti bahwa kayu itu berada
dilahannya sendiri, sedangkan hukum buta terhadap kasus yang terjadi oleh pihak
korporasi yang oleh hakim dikatakan membakar tidak merusak dapat ditanami lagi
dan tidak dipidana penjara ataupun dikenai denda sama sekali.
Menurut
kami hal tersebut tidak mencerminkan suatu keadilan. Dimana seorang hakim harus
mengambil keputusan berdasarkan nilai keadilan dan harus sesuai bukti yang
telah ada. Bukan karena ada hal jabatan, ekonomi, sosial dan budaya.
Kata kunci: penyalahgunaan wewenang, cara berpikir hakim,
penerapan hukum
A.
Pendahuluan.
Peranan hukum di masyarakat khususnya dalam menghadapi perubahan yang ada
di masyarakat perlu untuk dikaji kembali. Karena maraknya Penyuapan,korupsi,
dan cara penegakan hukum yang dianggap tidak adil dikalangan masyarakat saat
ini, sehingga menyebabkan lunturnya kepercayaan masyarakat terhadap para
aparatur negara. Hal ini sering terjadi terutama di kalangan aparatur negara
maupun pelaksana hukum yang ada di Indonesia. Hal ini juga terjadi di karenakan
tidak tegasnya prinsip yang di pegang oleh para penegak hukum di Indonesia saat
ini. Tidak terlepas dari masuknya budaya-budaya asing ke Indonesia dan
menyebabkan terjadinya pergeseran nilai dan moral sehingga menimbulkan rasa
ketidakpuasan tersendiri, jika tidak dapat mengikuti perubahan zaman dan pada
akhirnnya banyak Nilai dan Moral yang dilanggar hanya untuk memuaskan keinginan
individual. Lemahnya cara penegakan hukum di Indonesia juga menyebabkan
menurunnya kualitas para penegak keadilan dan menyebabkan ke tidak seimbangan
cara menegakan hukum bagi kalangan tertentu dengan masyarakat umum. Maka akan
terjadi penyalahgunaan wewenang bagi para aparatur negara dan menyebabkan
semakin kurangnya keadilan bagi masyarakat.
Untuk
mengatasi berbagai permasalahan yang terjadi di masyarakat maka lembaga
peradilanlah yang harus berperan dalam menyelesaikan masalah yg terjadi. Di
sisi lain, hukum membentuk atau mengubah institusi pokok atau lembaga
kemasyarakatan yang berperan penting, dan kemudian hukum juga sering di gunakan
sebagai alat untuk mengubah perilaku masyarakat. Maka dari itu penegakan hukum
yang adil sangatlah diperlukan bahkan tanpa harus memandang status para pelaku
pelanggar hukum agar terciptanya kesejahteraan yang merata diseluruh kalangan
masyarakat. Agar supaya putusan hakim diambil secara adil dan obyektif
berdasarkan hukum,kebenaran dan keadilan, maka selain pemeriksaan harus
dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum (kecuali Undang-Undang
menentukan lain), juga hakim wajib membuat pertimbangan-pertimbangan hukum yang
dipergunakan untuk memutus perkaranya.
Di
berbagai media seperti televisi, surat kabar atau koran, selalu muncul kritik
dari berbagai kalangan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia oleh
aparat penegak hukum, terutama dalam proses peradilan yang dinilai tidak
konsisten dalam menegakan hukum dan memberi rasa keadilan. Kritik dari berbagai
kalangan masyarakat ini terjadi karena dalam berbagai praktek peradilan sering
terjadi kesenjangan dalam putusan yang dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku
tindak pidana, sehingga dari sinilah timbul pandangan masyarakat yang
berbeda-beda dalam menilai penegakan hukum.
Apabila
hakim memutus berdasarkan hukum/undang-undang nasional, maka ia tinggal
menerapkan isi hukum/undang-undang tersebut, tanpa harus menggali nilai-nilai
hukum dalam masyarakat. Akan tetapi bila hukum/undang-undang tersebut adalah
produk kolonial atau produk zaman orde lama, maka hakim dapat menafsirkan agar
dapat diterapkan yang sesuai dengan situasi dan kondisi masa kini. Dalam hal
ini hakim harus menggali nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.
Demikian pula dalam hal hukum/undang-undangnya kurang jelas atau belum
mengaturnya dan khususnya dalam hal berlakunya hukum adat atau hukum tidak
tertulis, maka hakim perlu menggali nilai-nilai hukum dalam masyarakat, hakim
harus menemukan hukum yang sesuai dan tidak mengambil keputusan tanpa
pertimbangan yang matang.
Hal
seperti ini akan saja terus terjadi jika terdapat ketidakadilan dalam suatu
proses peradilan. Adil atau tidak adil, benar atau salah suatu putusan pengadilan,
terletak di tangan hakim. Hakim adalah pejabat yang diberikan kewenangan oleh
undang-undang untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara dalam sidang
pengadilan. Sering kali, dalam menangani suatu perkara sampai pada putusan
akhir, hakim tidak cermat dalam melihat berbagai hal terkait dengan perkara
yang sedang ditanganinya. Misalnya, kesesuaian antara jenis tindak pidana apa
yang dilakukan terdakwa dengan fakta-fakta persidangan. Selain itu hakim juga
tidak melihat nilai-nilai yang hidup dalam suatu masyarakat sehingga hal ini
dapat menimbulkan masalah atau berpengaruh dalam putusan, lebih khusunya
hukuman atau pidana yang dijatuhkan oleh hakim.(1)
Seandainya
dalam menemukan hukumnya, hakim berpendapat bahwa bila nilai-nilai hukum yang
hidup dalam masyarakat tidak sesuai dengan Pancasila, UUD 1945 atau
perundang-undangan lainnya, maka hakim tidak wajib mengikutinya karena hakimlah
yang oleh negara diberi kewenangan untuk menentukan hukumnya bukan masyarakat.
Untuk dapat melihat bagaimana hukum memandang keadilan, maka kita tidak dapat
melepaskan diri untuk melihat dan memahami praktek penegakan hukum sehari-hari.
Penegakan hukum dipahami dan diyakini sebagai aktivitas menerapkan norma-norma
atau kaidah hukum positif (ius constitutum) terhadap suatu peristiwa kongkrit.
Penegakan hukum saat ini lazimnya bekerja seperti mesin otomatis, dimana
pekerjaan menegakan hukum menjadi aktivitas subsumsi otomat, hukum dilihat
sebagai variabel yang jelas dan pasti yang harus diterapkan pada peristiwa yang
jelas juga pasti.(2)
Sejalan dengan ketentuan maka salah
satu prinsip penting negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan
kekuasaan kehakiman yang merdeka, tanpa adanya pengaruh dari luar yang mengikat
ataupun tidak teatpi tidak berdasarkan aturan yang timbul dari luar selain itu
juga terbebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan.
(1)
https://sengiernest.wordpress.com/2014/10/05/peran-hakim-dalam-penemuan-hukum/
(2) Satjipto
Rahardjo, Sosiologi Hukum Perkembangan Methode dan Pilihan Masalah,
Muhammadyah University Press, Surakarta, 2004
halaman 173.
Pasal
24 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan
yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan.Fungsi kekuasaan kehakiman diatur dalam pasal 1 (satu) Undang-Undang
nomor 48 tahun 2009 yang berbunyi “Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara
yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya negara Hukum Republik Indonesia”.
Dalam
Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 48 tahun 2009 disebutkan “Pengadilan dilarang
menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan
dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk
memeriksa dan mengadilinya”. Selanjutnya
dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 menyebutkan “Hakim dan
hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan
rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”. (3)
Dari
berbagai pasal-pasal yang tertera diatas seorang hakim memiliki posisi yang
sentral dalam penerapan hukum dan hakim dianggap mengetahui semua hukum. Hakim
tidak hanya dituntut agar dapat berlaku adil tetapi ia juga harus mampu
menafsirkan undang-undang secara aktual sesuai dengan kebutuhan dan
perkembangan yang terjadi di tengah-tengah kehidupan masyarakat pencari
keadilan dengan tetap mempertimbangan aspek keadilan, kepastian hukum dan nilai
kemanfaatannya. Berdasarkan uraian diatas timbul beberapa pertanyaan yang harus
di jawab oleh beberapa aparatur negara terutama hakim yaitu 1) Bagaimana cara
pandang hakim dalam menegakkan keadilan ketika melibatkan jabatan ataupun
status terdakwa. 2) Peranan dan sifat penegak hukum terhadap penegakan hukum di
indonesia. 3) Apa akibat yang ditimbulkan karena lemahnya penegakan hukum di
indonesia.
B.
Pembahasan
B1.
Cara pandang hakim dalam menegakkan keadilan.
Keadilan
telah menjadi pokok pembicaraan serius sejak awal munculnya filsafat Yunani.Pembicaraan
keadilan memiliki cakupan yang luas, mulai dari yang bersifat etik, filosofis,
hukum, sampai pada keadilan sosial. Banyak orang yang berpikir bahwa bertindak
adil dan tidak adil tergantung pada kekuatan yang dimiliki, Banyak orang yang
berpikir bahwa bertindak adil dan tidak adil tergantung pada kekuatan dan
kekuatan yang dimiliki,
(3)
Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Jakarta 2009
untuk
menjadi adil cukup terlihat mudah, namun tentu saja tidak begitu halnya
penerapannya dalam kehidupan manusia.
Kata
“keadilan” dalam bahasa Inggris adalah “justice” yang berasal dari bahasa latin
“iustitia”. Kata “justice” memiliki tiga macam makna yang berbeda yaitu; (1)
secara atributif berarti suatu kualitas yang adil atau fair (sinonimnya
justness), (2) sebagai tindakan berarti tindakan menjalankan hukum atau
tindakan yang menentukan hak dan ganjaran atau hukuman (sinonimnya judicature),
dan (3) orang, yaitu pejabat publik yang berhak menentukan persyaratan sebelum
suatu perkara di bawa ke pengadilan (sinonimnya judge, jurist, magistrate). (4)
Untuk
mengetahui apa yang adil dan apa yang tidak adil terlihat bukan merupakan
kebijakan yang besar, lebih-lebih lagi jika keadilan diasosiasikan dengan aturan
hukum positif, bagaimana suatu tindakan harus dilakukan dan pendistribusian
menegakkan keadilan, serta bagaimana memajukan keadilan. Namun tentu tidak
demikian halnya jika ingin memainkan peran menegakkan keadilan. (5)
Sedangkan
pengertian menurut para ahli adalah sebagai berikut:
A.
Plato
(6)
Plato
adalah seorang pemikir idealis abstrak yang mengakui kekuatankekuatan diluar
kemampuan manusia sehingga pemikiran irasional masuk dalam filsafatnya.
Demikian pula halnya dengan masalah keadilan, Plato berpendapat bahwa keadilan
adalah diluar kemampuan manusia biasa. Sumber ketidakadilan adalah adanya
perubahan dalam masyarakat. Masyarakat memiliki elemen-elemen prinsipal yang
harus dipertahankan, yaitu:
1.
Pemilahan kelas-kelas yang tegas; misalnya kelas penguasa yang diisi oleh
para
penggembala dan anjing penjaga harus dipisahkan secara tegas dengan
domba
manusia.
(4) http://www.bartleby.com/61/83/PO398300.html,
diakses tanggal 6 November 2002.
(5) Darji
Darmodiharjo dan Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, hal. 137
(6) The Republik terjemahan Benjamin
Jowett. dialog antara Socrates dengan Glaucon tentang
makna keadilan.
2.
Identifikasi takdir negara dengan takdir kelas penguasanya; perhatian khusus
terhadap
kelas ini dan persatuannya; dan kepatuhan pada persatuannya,
aturan-aturan
yang rigid bagi pemeliharaan dan pendidikan kelas ini, dan
pengawasan
yang ketat serta kolektivisasi kepentingan-kepentingan
anggotanya.
3.
Kelas penguasa punya monopoli terhadap semua hal seperti keuntungan dan
latihan
militer, dan hak memiliki senjata dan menerima semua bentuk
pendidikan,
tetapi kelas penguasa ini tidak diperkenankan berpartisipasi dalam
aktivitas
perekonomian, terutama dalam usaha mencari penghasilan,
4.
Harus ada sensor terhadap semua aktivitas intelektual kelas penguasa, dan
propaganda
terus-menerus yang bertujuan untuk menyeragamkan pikiranpikiran
mereka.
Semua inovasi dalam pendidikan, peraturan, dan agama harus
dicegah
atau ditekan.
5.
Negara harus bersifat mandiri (self-sufficient). Negara harus bertujuan pada
autarki
ekonomi, jika tidak demikian, para penguasa akan bergantung pada
para
pedagang, atau justru para penguasa itu sendiri menjadi pedagang.
Alternatif
pertama akan melemahkan kekuasaan mereka, sedangkan alternatif
kedua
akan melemahkan persatuan kelas penguasa dan stabilitas negaranya. (7)
Untuk mewujudkan keadilan masyarakat
harus dikembalikan pada struktur aslinya, domba menjadi domba, penggembala
menjadi penggembala. Tugas ini alah tugas negara untuk menghentikan perubahan.
Dengan demikian keadilan bukan mengenai hubungan antara individu melainkan
hubungan individu dan negara. Bagaimana individu melayani negara. Keadilan juga
dipahami secara metafisis keberadaannya sebagai kualitas atau fungsi smakhluk
super manusia, yang sifatnya tidak dapat diamati oleh manusia.
(7) Masyarakat
Terbuka dan Musuh-Musuhnya, Cetakan I, hal. 110.
Konsekuensinya
ialah, bahwa realisasi keadilan digeser
ke dunia lain,di luar pengalaman manusia; dan akal manusia yang esensial bagi
keadilan tunduk pada cara-cara Tuhan yang tidak dapat diubah atau keputusan-keputusan
Tuhan yang tidak dapat diduga.(8)
Oleh
karena inilah Plato mengungkapkan bahwa yang memimpin negara seharusnya manusia
super, yaitu the king of philosopher.(9) Sedangkan Aristoteles
adalah peletak dasar rasionalitas dan empirisme. Pemikirannya tentang keadilan
diuraikan dalam bukunya yang berjudul Nicomachean Ethics. Buku ini secara
keselurahan membahas aspek-aspek dasar hubungan antar manusia yang meliputi masalah-masalah
hukum, keadilan, persamaan, solidaritas perkawanan, dan kebahagiaan.
B.
Aristoteles
Keadilan
diuraikan secara mendasar oleh Aristoteles dalam Buku ke-5 buku Nicomachean
Ethics. (10) Untuk mengetahui tentang keadilan dan ketidakadilan
harus dibahas tiga hal utama yaitu (1) tindakan apa yang terkait dengan istilah
tersebut, (2) apa arti keadilan, dan (3) diantara dua titik ekstrim apakah
keadilan itu terletak.
1.
Keadilan Dalam Arti Umum
Keadilan
sering diartikan sebagai ssuatu sikap dan karakter. Sikap dan karakter yang
membuat orang melakukan perbuatan dan berharap atas keadilan adalah keadilan,
sedangkan sikap dan karakter yang membuat orang bertindak dan berharap ketidakadilan
adalah ketidakadilan. Pembentukan sikap dan karakter berasal dari pengamatan
terhadap obyek tertentu yang bersisi ganda. Hal ini bisa berlaku dua dalil,
yaitu;
1) jika
kondisi “baik” diketahui, maka kondisi buruk juga diketahui;
2) kondisi
“baik” diketahui dari sesuatu yang berada dalam kondisi “baik”
Untuk mengetahui apa itu keadilan dan
ketidakadilan dengan jernih, diperlukan pengetahuan yang jernih tentang salah
satu sisinya untuk menentukan secara jernih pula sisi yang lain. Jika satu sisi
ambigu, maka sisi yang lain juga ambigu. Secara umum dikatakan bahwa orang yang
tidak adil adalah orang yang tidak patuh terhadap hukum (unlawful, lawless) dan orang yang tidak fair (unfair), maka orang yang adil adalah orang yang patuh terhadap
hukum (law-abiding) dan fair.
(8) W. Friedmann,
Teori dan Filsafat Hukum. Susunan I, hal. 117.
(9) Deliar Noer,
Pemikiran Politik Di Negeri Barat, Cetakan II (revisi). hal. 1-15.
(10)http://bocc.ubi.pt/
pag/Aristotelesnicomachaen.html. Diakses pada tanggal 20 Oktober 2000.
Karena
tindakan memenuhi atau mematuhi hukum adalah adil, maka semua tindakan pembuatan
hukum oleh badan legislatif sesuai dengan aturan yang ada adalah adil. Tujuan pembuatan
hukum adalah untuk mencapai kemajuan kebahagiaan masyarakat. Maka, semua
tindakan yang cenderung untuk memproduksi dan mempertahankan kebahagiaan
masyarakat adalah adil. Dengan demikian keadilan bisa disamakan dengan
nilai-nilai dasar sosial.
Keadilan
yang lengkap bukan hanya mencapai kebahagiaan untuk diri sendiri, tetapi juga
kebahagian orang lain. Keadilan yang dimaknai sebagai tindakan pemenuhan
kebahagiaan diri sendiri dan orang lain, adalah keadilan sebagai sebuah
nilai-nilai. Keadilan dan tata nilai dalam hal ini adalah sama tetapi memiliki
esensi yang berbeda. Sebagai hubungan seseorang dengan orang lain adalah
keadilan, namun sebagai suatu sikap khusus tanpa kualifikasi adalah nilai.
Ketidakadilan dalam hubungan sosial terkait erat dengan keserakahan sebagai
ciri utama tindakan yang tidak fair. Keadilan sebagai bagian dari nilai sosial
memiliki makna yang amat luas, bahkan pada suatu titik bisa bertentangan
dedengan hukum sebagai sa hal tersebut bukan merupakan keserakahan tidak bisa
disebut menimbulkan ketidakadilan.
Hal
tersebut adalah keadilan dalam arti umum. Keadilan dalam arti ini terdiri dari
dua unsur yaitu fair dan sesuai dengan hukum, yang masing-masing bukanlah hal
yang sama. (11) Tidak fair adalah melanggar hukum, tetapi tidak
semua tindakan melanggar hukum adalah tidak fair. Keadilan dalam arti umum
terkait erat dengan kepatuhan terhadap hukumlah satu tata nilai sosial. Suatu
kejahatan yang dilakukan adalah suatu kesalahan. Namun apabila hal tersebut
bukan merupakan keserakahan tidak bisa disebut menimbulkan ketidakadilan.
Sebaliknya suatu tindakan yang bukan merupakan kejahatan dapat menimbulkan
ketidak adilan.
2.
Keadilan Dalam Arti Khusus (12)
Keadilan
dalam arti khusus terkait dengan beberapa pengertian berikut ini, yaitu:
a. Sesuatu
yang terwujud dalam pembagian penghargaan atau uang atau hal lainnya kepada
mereka yang memiliki bagian haknya. Keadilan ini adalah persamaan diantara
anggota masyarakat dalam suatu tindakan bersama-sama. Persamaan adalah suatu
titik yang terletak diantara “yang lebih” dan “yang kurang” (intermediate).
(11)
Muchamad
Ali Safa’at, hal 6
(12)
Lihat Darji Darmodiharjo dan Shidarta, op cit. hal. 137 – 149
Jadi keadilan adalah titik tengan atau suatu persamaan
relatif (arithmetical justice). Dasar persamaan antara anggota masyarakat
sangat tergantung pada sistem yang hidup dalam masyarakat tersebut. Dalam
sistem demokrasi, landasan persamaan untuk memperoleh titik tengah adalah
kebebasan manusia yang sederajat sejak kelahirannya. Dalam sistem oligarki
dasar 7 persamaannya adalah tingkat kesejahteraan atau kehormatan saat kelahiran.
Sedangkan dalam sistem aristokrasi dasar persamaannya adalah keistimewaan
(excellent). Dasar yang berbeda tersebut menjadikan keadilan lebih pada makna
persamaan sebagai proporsi. Ini adalah satu spesies khusus dari keadilan, yaitu
titik tengah (intermediate) dan proporsi.
b. Perbaikan
suatu bagian dalam transaksi
Arti
khusus lain dari keadilan adalah sebagai perbaikan (rectification). Perbaikan
muncul karena adanya hubungan antara orang dengan orang yang dilakukan secara
sukarela. Hubungan tersebut adalah sebuah keadilan apabila masing-masing memperoleh
bagian sampai titik tengah (intermediate), atau suatu persamaan berdasarkan
prinsip timbal balik (reciprocity). Jadi keadilan adalah persamaan, dus
ketidakadilan adalah ketidaksamaan. Ketidakadilan terjadi jika satu orang
memperoleh lebih dari yang lainnya dalam hubungan yang dibuat secara sederajat.
Untuk menyamakan hal tersebut hakim atau mediator melakukan tugasnya menyamakan
dengan mengambil sebagian dari yang lebih dan memberikan kepada yang kurang sehingga
mencapai titik tengah.
Tindakan hakim ini dilakukan sebagai sebuah hukuman. Hal
ini berbeda apabila hubungan terjalin bukan atas dasar kesukarelaan masing-masing
pihak. Dalam hubungan yang tidak didasari ketidaksukarelaan berlaku keadilan
korektif yang memutuskan titik tengah sebagai sebuah proporsi dari yang
memperoleh keuntungan dan yang kehilangan. Tindakan koreksi tidak dilakukan
dengan semata-mata mengambil keuntungan yang diperoleh satu pihak diberikan
kepada pihak lain dalam arti pembalasan. Seseorang yang melukai tidak
diselesaikan dengan mengijinkan orang yang dilukai untuk melukai balik Timbal
balik dalam konteks ini dilakukan dengan pertukaran atas nilai tertentu
sehingga mencapai taraf proporsi. Untuk kepentingan pertukaran inilah digunakan
uang. Keadilan dalam hal ini adalah titik tengah antara tindakan tidak adil dan
diperlakukan tidak adil.(13)
(13) keadilan distributi dan
keadilan konstitutif. hal. 137 – 149
Keadilan dan ketidakadilan selalui dilakukan atas
kesukarelaan. Kesukarelaan tersebut meliputi sikap dan perbuatan. Pada saat orang
melakukan tindakan secara tidak sukarela, maka tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan
sebagai tidak adil ataupun adil, kecuali dalam beberapa cara khusus. Melakukan
tindakan yang dapat dikategorikan adil harus ada ruang untuk memilih sebagai tempat
pertimbangan. Sehingga dalam hubungan antara manusia ada beberapa aspek untuk
menilai tindakan tersebut yaitu, niat, tindakan, alat, dan hasil akhirnya.
Ketika (1) kecideraan berlawanan deengan harapan rasional, adalah sebuah
kesalahansasaran (misadventure), (2) ketika hal itu tidak bertentangan dengan
harapan rasional, tetapi tidak menyebabkan tindak kejahatan, itu adalah sebuah
kesalahan. (3) Ketika tindakan dengan pengetahuan tetapi tanpa pertimbangan,
adalah tindakan ketidakadilan, dan (4) seseorang yang bertindak atas dasar
pilihan, dia adalah orang yang tidak adil dan orang yang jahat.
Melakukan tindakan yang tidak adil adalah tidak sama
dengan melakukan sesuatu dengan cara yang tidak adil. Tidak mungkin
diperlakukan secara tidak adil apabila orang lain tidak melakukan sesuatu
secara tidak adil. Mungkin seseorang rela menderita karena ketidakadilan,
tetapi tidak ada seorangpun yang berharap diperlakukan secara tidak adil. Dengan
demikian memiliki makna yang cukup luas, sebagian merupakan keadilan yang telah
ditentukan oleh alam, sebagian merupakan hasil ketetapan manusia (keadilan
hukum). Keadilan alam berlaku universal, sedangkan keadilan yang ditetapkan
manusia tisak sama di setiap tempat. Keadilan yang ditetapkan oleh manusia inilah
yang disebut dengan nilai. Akibat adanya ketidak samaan ini maka ada perbedaan
kelas antara keadilan universal dan keadilan hukum yang memungkinkan pembenaran
keadilan hukum. Bisa jadi semua hukum adalah universal, tetapi dalam waktu
tertentu tidak mungkin untuk membuat suatu pernyataan universal yang harus
benar. sangat penting untuk berbicara secara universal, tetapi tidak mungkin
melakukan sesuatu selalu benar karena hukum dalam kasus-kasus tertentu tidak
terhindarkan dari kekeliruan. Saat suatu hukum memuat hal yang universal, namun
kemudian suatu kasus muncul dan tidak tercantum dalam hukum tersebut. Karena
itulah persamaan dan keadilan alam memperbaiki kesalahan tersebut. (14)
(14)
ibid, hal. 137 – 149
Dalam
menegakkan keadilan seorang hakim tidaklah lepas dari fungsi kekuasaan
kehakiman, fungsi tersebut diatur dalam pasal 1 (satu) Undang-Undang nomor 48
tahun 2009 yang berbunyi “Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang
merdeka untuk peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan
Pancasila, demi terselenggaranya negara Hukum Republik Indonesia.”(15) Dalam
pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 48 tahun 2009 disebutkan “Pengadilan dilarang
menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih
bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan
mengadilinya.” (16) Dalam upaya penemuan dan penciptaan hukum, maka
seorang hakim mengetahui prinsip-prinsip peradilan yang ada dalam peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan dunia peradilan, dalam hal ini UUD
tahun 1945, UU. No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman . Dari peraturan
perundang-undangan tersebut di atas dapat ditemukan beberapa prinsip sebagai
berikut :
1.
Putusan pengadilan.
Putusan pengadilan adalah untuk melindungi
segenap bangsa Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum dan mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Prinsip ini diambil dari alinea
keempat Pembukaan UUD 1945 yang berisi lima dasar negara yang disebut
Pancasila. Prinsip ini merupakan landasan filosofis setiap hakim dalam
memeriksa dan mengadili suatu perkara.
2.
Peradilan dilakukan Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Asas atau prinsip ini terdapat dalam pasal
2 ayat (1) UU No. 48 tahun 2009 yang dalam penjelasannya dinyatakan sesuai
dengan pasal 29 UUD tahun 1945. Dalam prakteknya kalimat Demi Keadilan
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa harus dijadikan kepala putusan (irah-irah)
dalam setiap putusan Pengadilan, jika tidak maka putusan tersebut tidak
mempunyai daya eksekutorial.
3.
Prinsip Kemandirian Hakim.
Prinsip ini tertuang dalam pasal 24 ayat
(1) UUD tahun 1945 jo. Pasal 1 dan UU. No. 48 tahun 2009. Dalam pasal 24 ayat
(1) UUD 1945 dan pasal 1 UU No. 48 tahun 2009 ditegaskan bahwa kekuasaan
kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka.
(15)
Undang-Undang RI,Nomor 48 Tahun 2009, Tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 1,
Jakarta 2009
(16)
ibid pasal 10
Dalam penjelasan terhadap pasal 1 tersebut
disebutkan bahwa kekuasaan kehakiman bebas dari segala campur tangan pihak kekuasaan
extra judisial kecuali dalam hal-hal yang diatur dalam UUD tahun 1945,
sedangkan pasal 3 UU No. 48 tahun 2009, menegaskan hakim harus bersikap mandiri.
4.
Prinsip pengadilan tidak boleh menolak perkara.
Prinsip ini tertuang dalam pasal 10 ayat (1)
yang menyatakan bahwa pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili
dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau
kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
5.
Hakim wajib menggali,
Mengikuti dan memahami nilai hukum dan
rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Prinsip tersebut di atas dimaksudkan
agar putusan hakim dapat sesuai dengan hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Selanjutnya dalam pasal 5 ayat (1)
Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 menyebutkan “Hakim dan hakim konstitusi wajib
menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup
dalam masyarakat.” Berpijak dari Undang-Undang tersebut diatas maka dalam
mengadili perkara-perkara yang dihadapinya maka hakim akan bertindak sebagai
berikut :
a.
Dalam kasus yang
hukumnya atau Undang-Undangnya sudah
jelas tinggal menerapkan saja
hukumnya.
b. Dalam
kasus dimana hukumnya tidak atau belum jelas maka hakim akan menafsirkan
hukum atau Undang-Undang
melalui cara/metoda penafsiran
yang lazim berlaku dalam ilmu hukum.
c. Dalam kasus
yang belum ada
Undang-Undang/hukum tertulis yang
mengaturnya, maka hakim harus menemukan hukumnya dengan menggali dan
mengikuti nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.
(17)
undang undang no.48 tahun 2009 pasal 5 ayat 1
Agar
putusan hakim diambil secara adil dan obyektif berdasarkan hukum,
kebenaran dan keadilan,
maka selain pemeriksaan
harus dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum (kecuali
Undang-Undang menentukan lain), juga hakim wajib membuat pertimbangan-pertimbangan
hukum yang dipergunakan untuk memutus perkaranya.
Demi mencegah subyektivitas seorang hakim, maka pasal 5
Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 menentukan bahwa hakim wajib menggali,
mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Namun
tentu saja menggali dan menemukan nilai-nilai hukum yang baik
dan benar yang
sesuai dengan Pancasila
dan “According to the
law of civilizied nations” Dengan
mempertimbangkan nilai-nilai hukum yang baik dalam masyarakat untuk kemudian
disaringnya menurut rasa keadilan dan kesadaran hukumnya sendiri, maka hakim berarti
telah memutus perkara berdasarkan hukum dan rasa keadilan.
B.2.
Peran dan sifat Penegak hukum.
Menurut
Sudikno Mertokusumo tujuan pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat
yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan. Dengan tercapainya
ketertiban dalam masyarakat diharapakan kepentingan manusia akan terindungi.
Dalam mencapai tujuannya itu hukum bertugas membagi hak dan kewajiaban antar
perorangan di dalam masyarakat, membagi wewenang dan mengatur cara memecahkan
masalah hukum, memelihara kepastian hukum. (18)
Hal
tersebut di atas tidak mungkin terwujud dalam masyarakat jika aparat penegak
hukum tidak memainkan perannya dengan maksimal sebagai penegak hukum. Secara
sosiologis, maka setiap penegak hukum tersebut mempunyai kedudukan (status) dan
peranan (role). Kedudukan (sosial) merupakan posisi tertentu dalam struktur
kemasyarakatan, yang mungkin tinggi, sedang-sedang saja atau rendah. Kedudukan
tersebut sebenarnya merupakan suatu wadah, yang isinya adalah hak-hak dan
kewajiban-kewajiban tertentu. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban itu merupakan
peranan (role). Oleh karena itu,
seseorang yang mempunyai kedudukan tertentu, lazimnya dinamakan pemegang
peranan (role occupant). Suatu hak
sebenarnya merupakan wewenang untuk berbuat dan tidak berbuat, sedangkan
kewajiban adalah beban atau tugas.
(18) www.hukum.unpas.ac.id,2009, Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo,SH
Suatu
peranan tertentu, dapat dijabarkan dalam unsur-unsur sebagai berikut:
a. peranan yang ideal (ideal role),
b. peranan yang seharusnya (expected role),
c. peranan yang dianggap oleh diri sendiri (perceived role), dan
d. peranan yang sebenarnya dilakukan (aktual role).
a. peranan yang ideal (ideal role),
b. peranan yang seharusnya (expected role),
c. peranan yang dianggap oleh diri sendiri (perceived role), dan
d. peranan yang sebenarnya dilakukan (aktual role).
Seorang
penegak hukum , sebagaimana halnya dengan warga masyarakat lainnya, lazimnya
mempunyai beberapa kedudukan dan peranan sekaligus. Dengan demikian tidaklah
mustahil, bahwa antara pelbagai kedudukan dan peranan timbul konflik (status conflict dan conflict of role).
Kalau dalam kenyataannya terjadi suatu kesenjangan antara peranan yang
seharusnya dengan peranan yang sebenarnya dilakukan atau peranan aktual, maka
terjadi suatu kesenjangan peranan (role-distace).
Masalah
peranan dianggap penting, oleh karena pembahasan menganai penegak hukum
sebenarnya lebih banyak tertuju pada diskresi (pertimbangan). Sebagaimana dikatakan
di muka, maka diskresi menyangkut pengambilan keputusan yang tidak sangat
terikat oleh hukum, di mana penilaian pribadi juga memegang peranan. Di dalam
penegakan hukum diskresi sangat penting karena:
a.
Tidak ada peraturan perundang-undangan
yang sedemikian lengkapnya, sehingga dapat mengatur semua perilaku manusia,
b.
Adanya kelambatan-kelambatan untuk menyesuaikan
perundang-undangan dengan perkembangan-perkembangan di dalam masyarakat,
sehingga menimbulkan ketidakpastian,
c.
Kurangnya biaya untuk menerapkan
perundang-undangan sebagaimana yang dikehendaki oleh pembentuk undang-undang,
dan
d.
Adanya kasus-kasus individual yang memerlukan
penanganan secara khusus.
Penggunaan
perspektif peranan dianggap mempunyai keuntungan-keuntungan tertentu, oleh
karena: (19)
1. faktor
utama adalah dinamika masyarakat,
2. lebih
mudah untuk membuat suatu proyeksi, karena pemusatan perhatian pada segi
prosesual.
(19) UU No. 2 tahun 2002, Pasal 4
3. lebih
memperhatikan pelaksanaan hak dan kewajiban serta tanggung jawab, daripada
kedudukan dengan lambang-lambangnya yang cenderung bersifat konsumtif.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai peranan
yang ideal dan peranan yang seharusnya dari masing-masing penegak hukum
(khususnya kepolisian, kejaksaan, kehakiman, dan advokat), akan dipaparkan
sebagi berikut:
1. Kepolisian
- Peranan ideal: adapun peranan ideal dari kepolisian adalah menjunjung tinggi hak-hak asasi rakyat dan hukum Negara.
- Peranan yang seharusnya: adapun peranan yang seharusnya dari kepolisian yaitu: (1) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; (2) menegakkan hukum; dan (3) memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
2. Kejaksaan
- Peranan yang ideal, yaitu sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.(7)
- Peranan yang seharusnya: adapun peranan yang seharusnya dari kejaksaan adalah alat Negara yang bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.
3. Kehakiman
- Peranan yang ideal kekuasaan kehakiman adalah menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, dan Undang-undang Dasar 1945 demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
- Peranan yang seharusnya, yaitu menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya. Berhubungan dengan hal ini, ada beberapa poin yang perlu diperhatikan:
a) Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan,
b) Pengadilan dalam mengadili mengadili menurut hukum tanpa membeda-bedakan orang
c) Pengadilan wajib untuk memeriksa setiap perkara yang diajukan kepadanya meskipun undang-undang yang mengaturnya tidak ada atau kurang jelas.
- Peranan ideal: adapun peranan ideal dari kepolisian adalah menjunjung tinggi hak-hak asasi rakyat dan hukum Negara.
- Peranan yang seharusnya: adapun peranan yang seharusnya dari kepolisian yaitu: (1) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; (2) menegakkan hukum; dan (3) memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
2. Kejaksaan
- Peranan yang ideal, yaitu sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.(7)
- Peranan yang seharusnya: adapun peranan yang seharusnya dari kejaksaan adalah alat Negara yang bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.
3. Kehakiman
- Peranan yang ideal kekuasaan kehakiman adalah menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, dan Undang-undang Dasar 1945 demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
- Peranan yang seharusnya, yaitu menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya. Berhubungan dengan hal ini, ada beberapa poin yang perlu diperhatikan:
a) Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan,
b) Pengadilan dalam mengadili mengadili menurut hukum tanpa membeda-bedakan orang
c) Pengadilan wajib untuk memeriksa setiap perkara yang diajukan kepadanya meskipun undang-undang yang mengaturnya tidak ada atau kurang jelas.
(20) UU No. 16 tahun 2004, Pasal 2 ayat (1)
4. Adavokat
- Peranan yang ideal advokat adalah memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Advokat.
- Peranan yang seharusnya yaitu memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
- Peranan yang ideal advokat adalah memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Advokat.
- Peranan yang seharusnya yaitu memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
Setelah dipaparkan secara ringkas mengenai
peranan yang ideal dan yang seharusnya, maka timbul pertanyaan bagaimanakah
dengan peranan yang sebenarnya atau peranan aktual. Jelaslah bahwa hal itu
menyangkut perilaku nyata dari para pelaksana peran, yakni para penegak hukum
yang disatu pihak menerapkan perundang-undangan, dan dilain pihak melakukan
diskresi di dalam keadaan-keadaan tertentu.Untuk mengetahui peranan yang
aktual, sebagai contohnya dapat dilihat dari hasil survey Litbang Harian Kompas
dalam polingnya pada hari Senin 29 November tahun 2004, di sana dikatakan bahwa
penegakan hukum berada pada fase yang memburuk. Kondisi ini tercermin dari
responden yang mengatakan bahwa 61 persen penegakan hukum di Indonesia masih
mengalami keterpurukan, sementara hanya 30 persen lainnya mengatakan baik,
sisanya tidak tahu. Hasil survey ini sudah pasti menjadi rapor merah bagi
penegak hukum.
Selanjutnya untuk mengetahui lebih spesifik
lagi hasil survey tersebut di atas secara detail berikut pemaparannya:
Institusi Kepolisian oleh responden dikatakan 59.1 mempunyai kinerja buruk,
31.8 persen mengatakan baik, dan sisanya tidak tahu. Kehakiman mendapat 56.9
persen tanggapan buruk dari responden, 31.9 mengatakan baik, dan sisanya
mengatakan tidak tahu. Responden berpendapat bahwa 54.8 persen kinerja
Kejaksaan buruk, 31.4 persen mengatakan baik, sisanya tidak tahu. Advokat
menurut responden mengatakan buruk 46.8 persen, 37.1 persen responden
mengatakan baik, dan sisanya tidak tahu. Jadi, dapat disimpulkan secara
keseluruhan kinerja aparat penegak hukum dianggap buruk oleh responden.
Kenyataan tersebut tidaklah janggal jika kemudian aparat penegak hukum mendapat
vonis sebagai salah satu penyebab lemahnya penegakan hukum di Negara ini. (21)
(21) Kompas.com
Problematika
Penegak Hukum dalam Menegakan Hukum di Tengah Masyarakat
Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang khususnya Indonesia bukanlah pada sistem hukum itu sendiri, melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Dengan demikian peranan manusia yang menjalankan hukum itu (penegak hukum) menempati posisi strategis. Masalah transparansi penegak hukum berkaitan erat dengan akuntabilitas kinerja lembaga penegak hukum. Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, telah menetapkan beberapa asas. Asas-asas tersebut mempunyai tujuan, yaitu sebagai pedoman bagi para penyelenggara negara untuk dapat mewujudkan penyelenggara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab.(22)
Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang khususnya Indonesia bukanlah pada sistem hukum itu sendiri, melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Dengan demikian peranan manusia yang menjalankan hukum itu (penegak hukum) menempati posisi strategis. Masalah transparansi penegak hukum berkaitan erat dengan akuntabilitas kinerja lembaga penegak hukum. Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, telah menetapkan beberapa asas. Asas-asas tersebut mempunyai tujuan, yaitu sebagai pedoman bagi para penyelenggara negara untuk dapat mewujudkan penyelenggara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab.(22)
Penegak hukum merupakan golongan panutan dalam
masyarakat, yang hendaknya mempunyai kemampuan-kemampuan tertentu, sesuai
dengan aspirasi masyarakat. Mereka harus dapat berkomunikasi dan mendapatkan
pengertian dari golongan sasaran (masyarakat), di samping mampu membawakan atau
menjalankan peranan yang dapat diterima oleh mereka. Selain itu, maka golongan
panutan harus dapat memanfaatkan unsur-unsur tertentu, sehingga menggairahkan
partispasi dari golongan sasaran atau masyarakat luas. Golongan panutan juga
harus dapat memilih waktu dan lingkungan yang tepat di dalam memperkenalkan
norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang baru serta memberikan keteladanan
yang baik.(23)
Namun sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa
salah satu penyebab lemahnya penegakan hukum di Indonesia adalah masih
rendahnya moralitas aparat penegak hukum (hakim, polisi, jaksa dan advokat )
serta judicial corruption yang sudah
terlanjur mendarah daging sehingga sampai saat ini sulit sekali
diberantas. Adanya judicial corruption jelas menyulitkan penegakan hukum di
Indonesia karena para penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum terlibat
dalam praktek korupsi, sehingga dapat diharapkan bisa ikut menciptakan
pemerintahan yang baik good governance.
Penegakan hukum hanya bisa dilakukan apabila lembaga-lembaga hukum (hakim,
jaksa, polis dan advokat) bertindak profesional, jujur dan menerapkan prinsip-prinsip
good governance.
Beberapa permasalahan mengenai penegakan hukum,
tentunya tidak dapat terlepas dari kenyataan, bahwa berfungsinya hukum
sangatlah tergantung pada hubungan yang serasi antara hukum itu sendiri,
penegak hukum, fasilitasnya dan masyarakat yang diaturnya.
(22) Siswanto Sunarso, Penegakan Hukum Psikotropika hlm. 50
(23) Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Op.Cit., hlm. 3.
Kepincangan pada salah satu unsur, tidak
menutup kemungkinan akan mengakibatkan bahwa seluruh sistem akan terkena
pengaruh negatifnya.Misalnya, kalau hukum tertulis yang mengatur suatu bidang
kehidupan tertentu dan bidang-bidang lainnya yang berkaitan berada dalam
kepincangan. Maka seluruh lapisan masyarakat akan merasakan akibat pahitnya.
Seorang
hakim harus memiliki sifat sebagai berikut :
a) Berperilaku
Adil bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi
haknya, yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya
di depan hukum. Dengan demikian, tuntutan yang paling mendasar dari keadilan
adalah memberikan perlakuan dan memberi kesempatan yang sama (equality and
fairness) terhadap setiap orang. Oleh karenanya, seseorang yang melaksanakan
tugas atau profesi di bidang peradilan yang memikul tanggung jawab menegakkan
hukum yang adil dan benar harus selalu berlaku adil dengan tidak
membeda-bedakan orang.
(1)
Hakim wajib melaksanakan tugas-tugas hukumnya dengan menghormati asas praduga
tak bersalah, tanpa mengharapkan imbalan.
(2) Hakim wajib tidak memihak, baik di dalam
maupun di luar pengadilan, dan tetap menjaga serta menumbuhkan kepercayaan
masyarakat pencari keadilan.
(3) Hakim dalam menjalankan tugas
yudisialnya dilarang menunjukkan rasa suka atau tidak suka, keberpihakan,
prasangka, atau pelecehan terhadap suatu ras, jenis kelamin, agama, asal kebangsaan,
perbedaan kemampuan fisik atau mental, usia, atau status sosial ekonomi maupun
atas dasar kedekatan hubungan dengan pencari keadilan atau pihak-pihak yang
terlibat dalam proses peradilan baik melalui perkataan maupun tindakan.
(4) Hakim harus memberikan keadilan kepada semua
pihak dan tidak beritikad semata-mata untuk menghukum.
(5) Hakim tidak boleh berkomunikasi dengan pihak
yang berperkara di luar persidangan, kecuali dilakukan di dalam lingkungan
gedung pengadilan demi kepentingan kelancaran persidangan yang dilakukan secara
terbuka, diketahui pihak-pihak yang berperkara, tidak melanggar prinsip
persamaan perlakuan dan ketidak berpihakan.
(24) Op.Cit., hlm. 3.
b) Berperilaku
Jujur yang dimaksud Kejujuran bermakna dapat dan berani menyatakan bahwa yang
benar adalah benar dan yang salah adalah salah. Kejujuran mendorong
terbentuknya pribadi yang kuat dan membangkitkan kesadaran akan hakekat yang
hak dan yang batil. Dengan demikian, akan terwujud sikap pribadi yang tidak
berpihak terhadap setiap orang baik dalam persidangan maupun diluar
persidangan.
c) Berperilaku
Bijaksana, arif dan bijaksana bermakna mampu bertindak sesuai dengan
norma-norma yang hidup dalam masyarakat baik norma-norma hukum, norma-norma
keagamaan, kebiasan-kebiasan maupun kesusilaan dengan memperhatikan situasi dan
kondisi pada saat itu, serta mampu memperhitungkan akibat dari tindakannya.
Perilaku yang arif dan bijaksana mendorong terbentuknya pribadi yang berwawasan
luas, mempunyai tenggang rasa yang tinggi, bersikap hati-hati, sabar dan
santun.
d) Bersikap
Mandiri bermakna mampu bertindak sendiri tanpa bantuan pihak lain, bebas dari
campur tangan siapapun dan bebas dari pengaruh apapun. Sikap mandiri mendorong
terbentuknya perilaku Hakim yang tangguh, berpegang teguh pada prinsip dan
keyakinan atas kebenaran sesuai tuntutan moral dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penerapan :
(1) Hakim harus menjalankan fungsi
peradilan secara mandiri dan bebas dari pengaruh, tekanan, ancaman atau
bujukan, baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung dari pihak manapun.
(2) Hakim wajib bebas dari hubungan yang
tidak patut dengan lembaga eksekutif maupun legislatif serta kelompok lain yang
berpotensi mengancam kemandirian (independensi) Hakim dan Badan Peradilan.
(3) Hakim wajib berperilaku mandiri guna
memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Badan Peradilan.
e) Bertanggung
Jawab bermakna kesediaan untuk melaksanakan sebaik-baiknya segala sesuatu yang
menjadi wewenang dan tugasnya, serta memiliki keberanian untuk menanggung
segala akibat atas pelaksanaan wewenang dan tugasnya tersebut.
f) Berperilaku
Rendah hati bermakna kesadaran akan keterbatasan kemampuan diri, jauh dari
kesempurnaan dan terhindar dari setiap bentuk keangkuhan. Rendah hati akan
mendorong terbentuknya sikap realistis, mau membuka diri untuk terus belajar,
menghargai pendapat orang lain, menumbuh kembangkan sikap tenggang rasa, serta
mewujudkan kesederhanaan,penuh rasa syukur dan ikhlas di dalam mengemban tugas.
Penerapan
:
1.
Pengabdian, Hakim harus melaksanakan pekerjaan sebagai sebuah pengabdian yang
tulus, pekerjaan Hakim bukan semata-mata sebagai mata pencaharian dalam
lapangan kerja untuk mendapat penghasilan materi, melainkan sebuah amanat yang
akan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Popularitas, Hakim tidak boleh bersikap, bertingkah laku atau melakukan tindakan
mencari popularitas, pujian, penghargaan dan sanjungan dari siapapun juga.
g) Berintegritas
Tinggi, Integritas bermakna sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur
dan tidak tergoyahkan. Integritas tinggi pada hakekatnya terwujud pada sikap
setia dan tangguh berpegang pada nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku
dalam melaksanakan tugas. Integritas
tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan
segala bentuk intervensi, dengan mengedepankan tuntutan hati nurani untuk
menegakkan kebenaran dan keadilan serta selalu berusaha melakukan tugas dengan
cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik. (25)
B.3.
Akibat yang ditimbulkan ketidaktegasan penegak hukum.
Banyak faktor yang dapat disebabkan karena lemahnya
penegakan hukum, hal ini tentu saja akan merugikan pihak tertentu terutama bagi
kalangan menengah kebawah karena kurangnya kekuatan mereka dalam memperjuangkan
hak mereka dalam menuntut keadilan yang harusnya mereka miliki. Bukan hanya
karena status mereka yang melemahkan ketika mereka mencoba memperjuangkan hak
mereka tetapi juga karena tidak didukungya oleh materi yang memang kebanyakan
dari mereka adalah kalangan bawah/miskin.
Maka dari itu banyak sekali
kasus/perkara yang dalam pemutusannya seakan-akan tidak adil karena tidak
didukung oleh status sosial maupun materi, banyak dari aparatur negara terutama
seorang hakim yang memang adalah penengah sekaligus pemutus akhir suatu perkara
saat ini yang tidak memiliki integritas dalam menjalankan profesinya
seakan-akan hanya mementingkan dirinya sendiri tanpa memperdulikan keadilan
yang harusnya mereka junjung tinggi dalam menjalankan tugasnya.
(25) kode etik dan
pedoman berperilaku hakim, ketua mahkamah agung RI
Dalam beberapa
contoh kasus seperti yang terjadi pada seorang nenek di Situbondo
yang dihukum selama 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 15 bulan dan
denda sebesar Rp 500 juta karena dituding mencuri 7 batang kayu jati dikebunnya
sendiri, sehingga dianggap sebagai pencurian dikarenakan lahan milik nenek
tersebut dianggap lahan milik perhutani, sedangkan nenek tersebut memiliki
bukti kepemilikan lahan.(26) Berbeda
lagi dengan kasus yang terjadi di Palembang tentang pembakaran hutan yang
dilakukan oleh PT.Bumi Mekar Hijau(BMH), kemudian oleh kementrian lingkungan
hidup melakukan gugatan terhadap Perusahaan yang bersangkutan dengan denda
sebesar 7,9 triliun. Akan tetapi pengadilan di Palembang menolak gugatan
tersebut karna mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh perusahaan yang
bersangkutan telah memenuhi persyaratan dan bahkan Hakim juga mengatakan bahwa
Pembakaran hutan tidak merusak lingkungan.(27)
Dari hasil 2
contoh diatas bisa dikatakan bahwa hukum itu seperti tajam atau lebih mengarah
ke orang miskin dan seakan tumpul terhadap orang kaya, karna dalam contoh
diatas dapat dibuktikan bahwa akibat yang ditimbulkan dalam kejadian ini
tidaklah hanya berpengaruh merugikan satu orang saja tetapi juga merugikan
masyarakat sekitar. Oleh karena itu sebuah keputusan seorang Hakim menjadi
sebuah penentu akan benar dan tidaknya suatu perkara.
Akibat
yang ditimbulkan tidak hanya pada masyarakat atau golongan tertentu saja namun
pada kosep ini menekankan pada kerugian materiil ataupun immateriil. Penegak
hukum itu sendiri bahkan mempunyai wewenang yang tinggi atas pengambilan
keputusan, tidak hanya mengambil keputusan disini ditekankan pada fungsi hakim
sebagai pengambil keputusan terakhir.
bagaimana
tidak jika seorang hakim mengambil keputusan secara sepihak dan tidak ada
bukti-bukti yang konkrit sekaligus mengambil keputusan yang belom matang tanpa
ada pertimbangan-pertimbangan yang memang harus ditegakkan oleh penegak hukum
tersebut (hakim), tidak menuntut kemungkinan kerugian dari segi materiil
ataupun immateriil suatu negara akan runtuh.
(26)
kompas.com
(27)
ibid
Kerugian-kerugian
itu akan berdampak pada masyarakat suatu negara, dan apabila politik bermain
dalam ranah hukum maka tidak menuntut kemungkinan masyarakat yang mayoritas
dari golongan bawah dan tidak mengerti akan ilmu hukum akan dimanfaatkan oleh
politik yang ada. Walaupun seorang penagak hukum memiliki kewajiban dan
aturan-aturan yang sudah tercantum pada Undang-undang, tapi sering kali para
penegak hukum melanggar aturan-aturan yang ada untuk kepentingannya sendiri dari
segi ekonomi ataupun dari dorongan sosial. Akibatnya masyarakat yang akan
terkena imbasnya dari penegakan hukum yang kurang tegas tersebut, tidak hanya
itu perbuatan yang tercela yang dilakukan oleh penegak hukum akan merubah
mental dan keadaan sosial suatu ideologi bangsa.
C.
Kesimpulan
Berdasakan keterangan diatas dapat disimpulkan sebagai
berikut :
1)
Berdasarkan hal tersebut diatas, Putusan Hakim tidak boleh sekedar. memenuhi formalitas hukum
atau sekedar memelihara ketertiban, akan tetapi harus dapat memenuhi kepastian
hukum dan rasa
keadilan. Oleh sebab itu Hakim dituntut agar dapat bersikap adil
mengadili sebuah perkara tanpa harus melihat dari segi status maupun materi
yang akan di janjikan jika memenangkan perkara kepada Hakim. Oleh sebab itu ada
baiknya jika diadakannya peninjauan kembali serta pengawasan kepada para
aparatur negara dengan lebih ketat serta mengkaji ulang beberapa peraturan yang
harus di lakukan oleh seorang hakim agar dapat tercipta keadilan yang merata
bagi seluruh kalangan masyarakat tanpa adanya pembedaan.
2)
Tujuan pokok hukum adalah menciptakan
tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan. Dengan
tercapainya ketertiban dalam masyarakat diharapakan kepentingan manusia akan
terindungi. Dalam mencapai tujuannya itu hukum bertugas membagi hak dan
kewajiaban antar perorangan di dalam masyarakat, membagi wewenang dan mengatur
cara memecahkan masalah hukum, memelihara kepastian hukum. Sifat dari seorang
hakim harus berperilaku adil, berperilaku jujur, berperilaku arif dan
bijaksana, bersikap mandiri, bertanggung jawab, berperilaku rendah hati, dan
berintegritas tinggi. Seorang hakim harus bersifat independen yang artinya
berdiri sendiri, dan keputusannya harus bersifat konkrit sesuai bukti yang
konkrit.
3)
Akibat yang ditimbulkan itu berupa kerugian
materiil ataupun immateriil, tidak hanya pemerintahan yang akan mendapat
kerugian yang besar tetapi masyarakatlah yang akan merasakan dampaknya secara
langsung.
Daftar
Pustaka
Undang-Undang RI
Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Jakarta 2009 Mahkamah Agung
RI, Bina Yustitia, Jakarta, 1994
Mahkamah Agung RI
dan kondisi Yudisial RI “Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim”, Jakarta, 2009
Darji Darmodiharjo
dan Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat
Hukum; Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Jakarta: PT Gramedia
Pustaka Utama, 1995.
Deliar Noer, Pemikiran Politik Di Negeri Barat,
Cetakan II Edisi Revisi, Bandung, Pustaka Mizan, 1997.
Karl R. Popper, Masyarakat Terbuka dan Musuh-Musuhnya,
(The Open Society and Its Enemy), diterjemahkan oleh: Uzair Fauzan, Cetakan I,
Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2002.
Konsepsi keadilan
Plato dapat dilihat dalam bukunya The
Republik terjemahan Benjamin Jowett.Dalam bagian awal buku ini plato
mengetengahkan dialog antara Socrates dengan Glaucon tentang makna keadilan.
Kedua macam keadilan dalam arti
khusus ini kemudian banyak disebut sebagai keadilan distributi dan keadilan
konstitutif. Lihat Darji Darmodiharjo dan Shidarta.
Satjipto Rahardjo,
Sosiologi Hukum, Perkembangan Methode dan Pilihan Masalah, Surakarta: Muhammadiyah
University Press, 2004.
Siswanto
Sunarso, Penegakan Hukum Psikotropika, Kajian Sosiologi Hukum, Jakarta: PT. Raja
Grafindo Persada, 2005.
Soerjono
Soekanto, Mengenal Kehidupan Dalam Hukum, Jakarta: PT. Granmedia,2004.
W. Friedmann,
Teori dan Filsafat Hukum, (Legal Theori), Susunan I, diterjemahkan oleh Mohamad
Arifin, Cetakan kedua, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1993.
Penulis : Aditya Pradana
Editor : Rizal Fatoni



Komentar
Posting Komentar